Dishub Konut Diminta Segera Cabut Rekomendasi Penggunaan Jalan Umum PT BNN

Pena Daerah263 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL-Sultra) menuntut penghentian pengangkutan ore nickel oleh PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang menggunakan jalan umum di desa Puusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Forkam HL-Sultra menyebut aktivitas penambangan PT BNN di Desa Puusuli Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat lingkar tambang dan daerah Kabupaten Konawe Utara. Bahkan menimbulkan kerusakan lingkungan, kerusakan fasilitas umum seperti sekolah dan fasilitas jalan yang sangat parah .

Hadirnya perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara seharusnya memberikan efek domino terhadap kesejahteraan rakyat dan daerah. Namun ironis PT BNN justru sebagai biang kerusakan lingkungan dan fasilitas umum seperti jalan dan beberapa fasilitas umum lainnya diantaranya sekolah dan sumber air .

“Pengangkutan tanah ore milik perusahaan daerah yang menggunakan jalan umum menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Iqbal penasehat Forkam HL Sultra, Senin 25 Juli 2022.

Menurutnya berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukkan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan lain.

Sesuai rekomendasi Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara tertanggal 14 Oktober 2021 tentang rekomendasi perlintasan jalan yang di dalamnya ada 12 Poin kriteria yang harus di penuhi dalam melakukan kegiatan dengan menggunakan jalan umum.  Atas rekomendasi tersebut kami melihat tak satupun yang indahkan oleh perusahaan PT BNN ditambah dengan kerusakan jalan yang semakin parah, licin dan berlumpur.

Iqbal, Forkam HL Sultra geram atas sikap apatis PT BNN terhadap rusaknya jalan dan fasilitas umum lainnya dan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara.

“Olehnya itu kami meminta dinas perhubungan untuk mencabut rekomedasi tersebut,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Tino, S.Sos tokoh pemuda Kecamatan Andowia mengatakan bahwa akses jalan umum yang digunakan oleh PT BNN kian parah dan tidak ada niatan untuk diperbaiki sesuai rekomendasi dinas perhubungan.

“Dan dalam jangka beberapa hari kami akan melakukan penutupan akses jalan. PT BNN tidak mempunyai niatan baik untuk masyarakat dan pemerintah daerah sehingga perusahaan yang seperti ini harus hengkang dari Konawe Utara karena tidak membawa kesejahteraan dan peningkatan pembangunan bahkan dengan berani melakukan perubahan ruas jalan umum kabupaten tanpa sosialisasi kepada pemilik lahan. Tindakan ini sangat disayangkan seolah-olah PT BNN tak menghargai masyarakat setempat,” cetusnya.

Atas kejadian tersebut Forkam HL Sultra mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara untuk mencabut rekomendasi tersebut dan hentikan aktifitas PT BNN menggunakan Jalan Umum di Desa Tapuusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *