PENASULTRA.COM, JAKARTA – Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) resmi laporkan dugaan illegal mining PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Jumat 29 November 2019.
“Kami meminta Kabareskrim Mabes Polri untuk menangkap para pelaku penambang Ilegal, dalam hal ini Direktur PT WIL dan PT Babarina karena diduga melakukan penambangan ilegal,” kata Presidium Jaringan AHLI, Akril Abdillah pada media ini.
Ia menjalskan, PT WIL memiliki IPPKH dengan Nomor: SK 815/Menhut-II/2013 dari Menhut RI seluas 40 ha dan 400 ha di Tanjung Ladongi, Kabupaten Kolaka. Namun ironisnya, perusahaan ini diduga melakukan operasi produksi bijih nikel di luar IPPKH, yaitu terletak di Tanjung Karara dan Tanjung Baja.
“Sesuai dengan Pasal 134 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba menyebutkan bahwa, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan,” terang Akril.
Sedangkan PT Babarina yang hanya mengantongi IUP batu, tambah Akril, terindikasi mengeruk bijih nikel di dalam kawasan hutan lindung Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
“Jadi hadirnya kami di Barekrim Mabes Polri untuk mempercepat penetapan tersangka terkait dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT WIL dan Babarina,” tuturnya.
“Kami juga meminta Bareskrim Mabes Polri segera memeriksa Syahbandar Kolaka dan Kepala Bea Cukai Kolaka dan Pihak Dinas ESDM Sultra terkait dugaan kongkalingkong dalam meloloskan ore nikel hasil produksi PT WIL dan PT BPS,” pungkas Akril.
Sebelumnya, dugaan illegal mining PT WIL dan PT Babarina telah di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sultra Selasa 26 September 2019 kemarin.
Namun pada RDP tersebut, pimpinan PT WIL dan PT Babarina, serta Syahbandar Kolaka, Inspektorat Tambang, dan Kabid Minerba atau Kepala Dinas ESDM Sultra tidak hadir.
“Sehingga patut kami pertanyakan, ini ada apa. Kok pihak-pihak terkait yang berperan penting tidak menghadiri RDP,” tutur Ketua Jaringan AHLI, Jumadil saat RDP lalu.
Saat RDP, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi juga berjanji akan menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Sembari memastikan akan melakukan monitoring di lapangan terkait aduan Jaringan AHLI.
Sementara itu, Bidang Hukum dan Kehumasan PT WIL, Alvian Pradana Liambo mengklaim, pihaknya telah mengantongi kelengkapan legalitas. Sehingga menurutnya, aktivitas yang dilakukan telah legal secara hukum.(a)
Penulis: Faisal