Dugaan Illegal Mining PT WIL dan PT BPS Kembali Dipolisikan

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) kembali melaporkan dugaan illegal mining yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) ke Polda Sultra, Jumat 10 Januari 2020.

Laporan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya Jaringan AHLI mengadukan perkara yang sama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 6 November 2019 lalu.

Dalam laporan kali ini, Jaringan AHLI mendesak Polda Sultra untuk mengusut tuntas dugaan praktek illegal mining PT WIL dan PT BPS.

Surat Tanda Bukti Pengaduan Jaringan AHLI di Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Koordinator Jaringan AHLI, Aslan Kopel mengungkapkan, dari investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya aktivitas penambangan di luar dari wilayah Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dilakukan PT WIL.

“Selain itu, PT WIL memiliki IPPKH seluas 40,04 Ha di wilayah Tanjung Ladongi Kecamatan wolo, namun fakta di lapangan, PT WIL terindikasi melakukan penambangan di wilayah tanjung Baja dan Tanjung Karara,” jelas Aslan.

Sementara itu, PT BPS dilaporkan terkait dugaan adanya aktivitas penambangan bijih nikel di Desa Babarina, Kecamatan Wolo. Sedang perusahaan ini hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu.

“Kami meminta kepada Krimsus Polda Sultra agar menindak lanjuti laporan pengaduan ini untuk diusut tuntas,” pungkas Aslan.

Penulis: Faisal