PENASULTRA.COM, MUNA – Pelaksana Tugas Kepala Desa (Kades) Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupataen Muna, Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembuatan APBDes reguler tahun 2019.
Rosdia PLT kepala Desa Banggai mengatakan bahwa semua tahapan dalam penyusunan APBDes 2019 reguler maupun APBDes 2019 perubahan, sudah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Tidak ada kongkalikong dan penyimpangan.
“Kita sudah adakan musyawarah perubahan anggaran. Pada saat musyawarah dia (ketua BPD) yang pimpin rapat. Hasil-hasil yang menjadi perubahan itu dia yang bacakan di depan. Hanya dia tidak mau tanda tangan di berita acara. Tapi yang penting ada anggotanya yang tanda tangan. Tidak menjamin kalau ketua tidak tanda tangan sehingga kegiatan tidak berjalan”, papar Rosdia saat ditemui awak media ini Sabtu, 16 Mei 2020.
Lebih lanjut Rosdia mengatakan, bahwa segala jenis musyawarah dalam desa merupakan kewenangan BPD.
“Baru dia bicara di luar katanya tidak tau perubahan itu. Sementara dia yang pimpin rapat, bicara bohong juga La Fendi itu. Mungkin karena persoalan permintaanya tidak terkaver. “, sindir Rosdia.
“Siapakah yang berani mau palsukan tanda tangannya orang. Itu tanda tangannya mereka, hanya saat penandatanganan itu belum ditulis tanggalnya. Dan Itu tanda tangan asli, tidak ada pemalsuan”, sambung Rosdia.
Menurutnya, proses penandatanganan tanpa penulisan tanggal merupakan hal yang wajar untuk mempermudah proses pelaksanaan administrasi di Desa.
“Silakan saja bicarakan saya di luar yang tidak baik nanti ada tahapan pembuktian mana yang salah mana yang benar. Hanya saya tidak mau ribut di media”, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, La Ode Arman Ketua BPD Desa Banggai mengatakan bahwa ada dugaan rekayasa dan pemalsuan tanda tangan dalam penyusunan APBDes tahun 2019.
Selain itu, pihak BPD juga mengaku tidak pernah pernah mendatangani APBDes perubahan, namun kegiatan tetap berjaln. Dan terkait dengan perubahan anggaran yang ada di desa seharusnya ada pembahasan APBDes perubahan dan itu harus ditandatangani oleh BPD.
“Saya klarifikasi ke teman-teman BPD, dan ternyata mereka mengakau bukan tanda tangannya. Kemudian kami tanyakan ke pemerintah desa apakah ini tanda tangan dipalsukan atau tidak, mereka tidak mengaku. Hanya mereka mengakui bahwa telah melakukan kesalahan administrasi”, kata La Ode Arman beberapa waktu lalu.(b)
Penulis: La Ode Husaini