Dugaan Penambangan Tanpa IPPKH PT AMI Diadukan di Kejati Sultra

Pena Hukum310 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Akar Mas Internasional (AMI) yang melakukan aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu diungkapkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPKAN RI) PROJAMIN Sultra.

“Bahwa telah terjadi penambangan yang dengan sengaja merusak kawasan hutan produksi tanpa IPPKH,” kata Ketua DPD LPAKN RI Projamin Sultra La Munduru saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa, 21 Februari 2023.

La Munduru bilang, bahwa jika merujuk pada UU Minerba, maka setiap perusahaan yang melakukan penambangan yang masuk dalam wilayah kawasan hutan produksi maka wajib hukumnya memiliki IPPKH.

“Dari hasil dokumentasi lapangan serta berdasarkan pantauan google maps PT AMI diduga merambah kawasan dan berbagai pelanggaran lainnya seperti PT AMI yang terletak di Kabupaten kolaka diduga kuat melakukan perambahan kawasan hutan tanpa IPPKH,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa PT AMI Diduga melakukan penambangan tanpa memiliki RKAB serta tidak menunaikan kewajibannya terkait Analis Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami meminta untuk dilakukan evaluasi ulang dokumen PT AMI dengan memberi sanksi administrasi serta tangkap direktur utamanya, atas dugaan kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menambang tanpa IPPKH,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta APH dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap PT AMI.

“Sebagai bentuk pengawasan serta melindungi kekayaan alam kita, kami mendesak Gakkum LHK, Polda Sultra, Dinas Kehutanan serta Kejati Sultra untuk turun di lapangan guna memastikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT AMI supaya tidak terus-terusan terjadi,” bebernya.

Lebih lanjut La Munduru mengungkapkan bahwa pernyataannya yang diungkapkan di atas dikuatkan dengan keterangan Dinas Kehutanan bahwa PT AMI tidak memiliki dokumen IPPKH dan sekarang sudah diproses oleh Gakkum LHK perwakilan Sultra.

Terkait hal tersebut media ini juga mengkonfirmasi Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Benny Rahardjo, pihaknya membenarkan bahwa PT AMI belum memiliki IPPKH.

“Belum ada,” ujarnya singkat saat dihubungi via WhatsApp.

Selain itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi salah satu penanggung jawab PT. AMI Nadjamuddin melalui pesan WhatsApp, SMS dan telepon namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *