PENASULTRA.COM, KONUT – Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam-HL) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga adanya jual beli dokumen dalam penerbitan surat perintah olah gerak kapal dan perintah berlayar di lingkup kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Syahbandar kelas III Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ketua Forkam-HL Sultra, Ruslin kepada awak media mengatakan pihaknya menduga kepala kantor Syahbandar Molawe telah melakukan konspirasi dengan perusahaan-perusahaan tambang di Konawe Utara (Konut). Yakni dengan mudah meloloskan kapal pengangkut ore nikel milik perusahaan perusahaan tambang nikel. Padahal diantaranya belum memiliki Izin Terminal Khusus (Tersus).
Menurutnya, setiap perusahaan tambang yang beroperasi berkewajiban membangun sarana prasarana pendukung operasional sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Tersus adalah salah satu kewajiban tersebut demi menunjang usaha pokoknya yaitu pertambangan.
“Contohnya di blok Mandiodo. Disana hanya ada 3 tersus. Tapi yang melakukan pengangkutan ore nikel banyak. Lebih dari tiga perusahaan. Harusnya setiap pengelola tersus tidak boleh meminjamkan tersusnya kepada perusahaan lain,” ungkap Ruslin, Sabtu, 20 Februari 2021.
Hal itu, kata Ruslin mustahil tidak diketahui oleh pihak syahbandar. Mengingat aktifitas pengapalan ore di blok Mandiodo masih terpantau jelas dari kantor syahbandar Molawe. Sehingga memperkuat dugaan adanya kongkalingkong antara perusahaan tambang dengan pihak Syahbandar Molawe.
Iqbal menambahkan, kami menduga kebijakan kepala syahbandar Molawe dalam menerbitkan surat perintah olah gerak kapal dan surat perintah berlayar terhadap kapal pengangkut ore nikel tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia, menuturkan meskipun pihak syahbandar Molawe tidak terlibat kongkalingkong dengan perusahaan, berarti mereka (syahbandar, red) telah melakukan pembiaran terhadap aktifitas pengapalan ore nikel di Konut. Hal itu kata dia jelas telah menimbulkan kerugian negara dan harus dipertanggungjawabkan.
“Kami akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri dan KPK dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan oleh kepala syahbandar Molawe sehingga merugikan daerah dan negara,” tegasnya.
Sampai berita ini tayang, jurnalis media ini masih mencoba mengkonfirmasi ke Syahbandar Molawe.
Penulis: Zakki