PENASULTRA.COM, JAKARTA – Forum Pasca Sarjana Sultra (FPSS) Jakarta Raya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI turun melakukan supervisi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Permintaan ini disuarakan menyusul adanya pernyataan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Yusmin yang menyebut bahwa 22 perusahaan tambang di Sultra dihentikan aktivitasnya secara administrasi karena dinilai tidak patuh terhadap prosedur administrasi bahkan tanggung jawab kepada negara.
Dari data yang dimiliki FPSS Jakarta Raya, saat ini Sultra telah masuk zona merah pengawasan KPK dan Ombudsman. Kedua lembaga negara tersebut aktif melakukan pemantauan di Bumi Anoa yang memiliki kekayaan alam melimpah.
“Saya kira terlalu berani kalau masih ada yang main-main. Lambat laun pasti ketangkap juga. Kami dalam waktu dekat ini akan meminta KPK dan Ombudsman untuk melakukan supervisi ke Pemerintah Provinsi Sultra,” tegas Ketua FPSS Jakarta Raya, Muhammad Fajar Hasan, Rabu 13 Februari 2019.
Fajar menilai, apa yang dilakukan ESDM Sultra merupakan upaya menyelamatkan dan menjaga marwah daerah. Selama ini, kata mantan Ketua MPM UHO itu, kekayaan alam Sultra hanya dikeruk bablas, tidak pernah ditahu berapa sumbangsih perusahaan tambang terhadap daerah.
Olehnya itu, Fajar mengharapkan semua pemangku kepentingan di sektor tambang membantu ESDM Sultra menertibkan perusahaan tambang yang tidak patuh.
“Ini harus sinergi, misalnya Kepolisian, Syahbandar, harus padu bersama-sama melindungi kekayaan daerah. Tidak boleh ada ego sektoral, harus ditanggalkan. Apa yang disampaikan Kabid Minerba adalah representasi sikap Gubernur, karena itu harus diback up, jangan dibiarkan sendiri,” tegasnya.(b)
Editor: Ridho Achmed