PENASULTRA.COM, KENDARI – Forum Tukan Gigi Indonesia (FTGI) Cabang Kendari resmi dibentuk ditandai dengan kegiatan Musyawarah Wilayah (Muswil) I yang dilaksanakan disalah satu Hotel di Kendari, Rabu 18 Desember 2019.
Kepala Dines Kesehatan (Dinkes) Kendari, drg. Rahminingrum mengatakan, terbentuknya organisasi atau forum ini akan membuat tukang gigi yang ada di Kendari semakin mudah dalam mengurus perizinan praktek. Apalagi, di Kendari belum ada satupun tukang gigi yang memiliki izin praktek.
“Kendalanya yah masih ada syarat yang belum terpenuhi, salah satunya adanya rekomendasi organisasi yang resmi oleh peraturan menteri kesehatan,” kata Rahminingrum, Rabu 18 Desember 2019.
Menurutnya, jika nanti telah memiliki izin praktek, tukang gigi dipersilahkan melakukan praktek tetapi harus selalu bekerja sesuai standar ketentuan tukang gigi. Yakni membuat gigi tiruan (gigi palsu) lepasan sebagian dan atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan serta tidak menutupi sisa akar gigi.
“Jika ada yang melanggar kami ingatkan memang karena ada sanksinya, mulai dari teguran, tertulis, cabut izin sementara hingga tidak boleh berpraktek. Jangan takut praktek asal dijalan yang benar,” beber Rahminingrum.
Senada, Kepala Dinkes Provinsi Sultra, Zuhuddin Kasim dalam sambutannya mengatakan, tidak semua tukang gigi diberi izin praktek karena ada standar pelayanan dan kompetensi. Dengan adanya FTGI ini maka akan mempermudah tukang gigi mengurus izin praktek.
“Ini tantangan semua tenaga kerja. Semua butuh lisensi standar pelayanan dan kompetensi. Syaratnya sala satunya yah organisasi ini,” jelasnya.
Ia berharap, FTGI Kendari dapat berkolaboras dengan dr dan perawat gigi, baik dari segi pelayanan maupun inovasi.
“Kita kan ada dr. gigi, ada perawat gigi dan ada tukang gigi. Perlu kolabirasi. Tukang gigi bisa pasang gigi palsu tapi jangan tutup karang gigi. Jadi siapa yang bersihkan karang giginya yah harus dr. gigi. Disitulah butuh kolaborasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat FTGI Pusat, Darwis Sinring mengatakan, pada dasarnya tidak ada masalah dalam pengurusan izin praktek bagi tukang gigi selagi masih mengikuti syarat yang berlalku.
“Salah satunya yakni organisasi ini yang menjadi kendala terbesar bagi tukang di Sultra,” ungkapnya.
Darwin membeberkan, FTGI secara resmi diakui dan terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI terhitung mulai 2 Februari 2019.
“Jadi tak usah khawatir karena kita punya payung hukum yang jelas,” tutupnya.
Penulis: Yeni Marinda