PENASULTRA.COM, BUTON UTARA – Mastun (48) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kulisusu, Jumat 22 Juni 2018.
Warga bernasib malang yang berprofesi sebagai petani di Desa Jampaka, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur) itu diamankan setelah menganiaya tetangganya, Sarwan (48).
Kapolsek Kulisusu, Kompol Ahali mengatakan, dugaan sementara aksi penganiayaan yang dilakukan Mastun terhadap Sarwan dipicu oleh kesalahpahaman.
“Yang dianiaya adalah tetangganya sendiri. Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh,” ungkapnya, Jumat, 22 Juni 2018.
Menurutnya, aksi penganiayaan yang dilakukan terjadi pada Jumat 22 Juni 2018 sekira pukul 10.30 Wita. Saat itu, korban hendak pergi memancing di laut Desa Jampaka. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan terlapor dan terjadi adu mulut hingga terjadi perkelahian.
“Saat itu pelaku (Mastun) langsung menantang korban untuk berkelahi, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya,” bebernya.
Usai melontarkan ajakan perkelahian, kata Kompol Ahali, terlapor langsung menghatam korban dengan menggunakan sebilah parang secara berulang pada tubuh korban hingga terjatuh.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala, leher dan tangan sebanyak tujuh luka sobekan.
“Keduanya, memang telah lama berselisi paham akibat buah nangka. Karena terlapor dan korban adalah tetangga rumah,” terang Perwira polisi satu melati di pundak tersebut.
Pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang berhasil diamankan petugas.
Saat ini, polisi yang dipimpin langsung Kapolsek Kulisusu, Kompol Ahali telah mengecek kondisi korban di RSUD Butur, serta mendatangi tempat kejadian perkara.
“Pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Jampaka, meminta masyarakat agar tetap tenang dan panangananya di serahkan kepada pihak kepolisian,” tandas Ahali.(b)
Penulis: Iyet La Ode
Editor: Yeni Marinda