Gara-gara Uang Rp2 Juta, Suami Ini Tega Habisi Istrinya

PENASULTRA.COM, BAUBAU – Rusaini alias La Rosa (47), warga Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini terpaksa harus meringkuk di ruang sel tahanan akibat perbuatannya yang tega membunuh Wa Ode Rachmawati (32) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Peristiwa ini bermula pada Kamis 27 Desember 2018. Rachmawati yang saat itu berada di Kabupaten Muna menghubungi suaminya via telepon dengan maksud meminta uang sebesar Rp2 juta untuk kebutuhan sang anak.

“Saat itu ditanggapi oleh tersangka, memanggil korban agar segera datang ke Kota Baubau,” kata Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno melalui keterangan resminya, Rabu 2 Januari 2019.

Sabtu, 29 Desember 2018 sekitar pukul 23.00 Wita, La Rosa yang diduga dalam pengaruh minuman keras mengajak sang istri untuk bersama-sama mengambil uang.  Dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam, La Rosa membonceng sang istri.

Saat turun dari sepeda motor, La Rosa langsung mencabut sebilah badik kemudian menikam perut korban. Akibat serangan itu membuat Rachmawati tersungkur sambil memegang perutnya.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Keesokan harinya, Minggu 30 Desember 2018 sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka meninggalkan Baubau melalui pelabuhan Murhum menuju Kota Kendari dengan menumpang kapal cepat.

Usai mendapat laporan atas peristiwa pembunuhan tersebut, petugas yang terdiri dari personil Sat Reskrim Polres Baubau dibantu personil Polda Sultra melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tak butuh waktu lama, berdasarkan informasi yang diterima, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kendari. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan bukti yang cukup terhadap tersangka Rusani alias La Rosa, patut diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang atau pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subs pasal 354 ayat (2) KUHP pidana,” pungkasnya.(a)

Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed