Gegara Duit Rp10 Ribu, Pria di Muna Tewas di Tangan Rekan Sendiri

Pena Hukum1,894 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Sungguh naas menimpa Amus, warga Desa Wale Ale, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini. Diduga lantaran tidak memberi uang Rp10 ribu kepada LH (pelaku), pria 34 tahun itu tewas, Selasa 27 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, sebelum kejadian terbunuhnya Amus (korban). Korban bersama LH dan beberapa kawannya tengah bermain judi dadu (lengko-lengko).

Saat permainan berjalan, LH meminta uang kepada korban sejumlah Rp 10 ribu, namun permintaan itu ditolak.

“Tak diberi uang, LH justru kembali menawarkan minuman arak (miras khas Muna) kepada korban. Tiga kali pelaku menawari korban, namun tiga kali pula mendapat penolakan,” kata Ramos dalam releasenya, Rabu 28 Agustus 2019

Kesal terus-terusan dipaksa minum arak oleh pelaku, tambah Ramos, korban marah lalu memukuli pelaku sebanyak dua kali hingga terjatuh. Beruntung LT salah satu kawan keduanya melerai dan sempat mendamaikan.

Permainan judi dadu pun berhenti kala itu. Kemudian mereka beranjak ke kediaman LJ warga setempat. Disana dilangsungkan dengan berpesta miras.

“LH yang duduk disebelah LT saat itu, lalu pergi meninggalkan tempat sambil tersenyum dan mengacungkan kedua jempol tangannya kepada korban,” beber Kapolres.

Tidak lama berselang, Amus (korban) juga izin pulang. Baru beberapa lama meminta beranjak, dari luar sudah terdengar teriakan korban. Saat dikroscek, korban sudah tersungkur disamping roda dua miliknya dengan kondisi luka robek dikepala.

“Akibat kejadian itu, saudara Amus (korban) meninggal dunia ditempat kejadian,” ungkap Kapolres.

Pelaku pembunuhan mengarah pada LH yang bertikai sebelumnya dengan korban. Benar saja, Selasa 27 Agustus 2019, sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku yang berasal dari Desa Matombura, Kecamatan Bone itu diringkus oleh jajaran Polsek Tongkuno bersembunyi di dalam kawasan hutan yang berada di depan SPBU Wakuru, Kelurahan Tombula.

“Pemeriksaan saksi masih sementara dilakukan dan untuk sementara penerapan pasal yang diterapkan adalah tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP,” pungkas Agung Ramos.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas