PENASULTRA.COM, MUNA – Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) meminta Bupati Muna untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala SMP Negeri 1 Kabawo yang diduga telah mengancam untuk memecat Guru Honor di sekolah yang dipimpinnya.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Divisi Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, Arifuddin Syah usai menerima aduan dari Guru Honor di SMP Negeri 1 Kabawo Kabupaten Muna yang merasa diancam oleh Kepala SMP Negeri 1 Kabawo karena diduga menanyakan pembayaran honor yang belum diterima.
“Sekitar 18 Guru Honor diduga belum menerima pembayaran honor yang terhitung sejak September 2020 dan Januari 2021, dan pada saat mereka menanyakan pembayaran honor kepada Kepala SMP Negeri 1 Kabawo, tapi dijawab dengan jawaban yang diduga tidak etis, kali ini saya maafkan kalian tanyakan honor tapi kalau masih tanyakan lagi maka kalian akan saya buka atau pecat”, ungkap Arif sesuai dengan keterangan aduan salah satu guru homor.
Ari menambahkan, sikap Kepala SMP Negeri 1 Kabawo yang diduga mengancam dan tidak akan memberikan hak dari belasan Guru honor tersebut diduga sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Kepala SMP Negeri 1 Kabawo sebagai atasan, seharusnya bertanggung jawab dan memberikan jawaban yang etis pada saat menjawab keluhan dari Guru Honor yang menanyakan pembayaran honor yang belum diterima sesuai rujukan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik”, urainya.
Menurut Ari, Kepala SMP Negeri 1 Kabawo seharusnya membayarkan honor terhadap 18 Guru Honor menggunakan anggaran Dana Bos Reguler sesuai rujukan pada Pasal 12 huruf i , Pasal 13 dan Pasal 14 Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
“Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai Operasional Penyelenggara Pendidikan yang meliputi pembayaran honor paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana Bos Reguler yang diterima”, ucapnya.
Lanjut Ari, sesuai data Laporan Bos Kemendikbud, Penyaluran Dana BOS Reguler SMP Negeri 1 Kabawo TA 2020 sebesar Rp 608.600.000 dan dicairkan dengan tiga tahap, dimana pencairan tahap 1 sebesar Rp 169.620.000, tahap 2 sebesar Rp 226.160.000, dan tahap 3 sebesar Rp 182.820.000 dengan komponen pembayaran honor tahap 1 sebesar Rp 10.470.000, tahap 2 sebesar Rp 17.450.000, dan tahap 3 sebesar Rp. 13.960.000, sedangkan untuk Penyaluran Dana Bos TA 2021 tahap 1 yang sudah dicairkan dan belum di laporkan di Kemendikbud sebesar Rp 199.440.000.
“Komponen Pembayaran Honor masuk dalam laporan Pengelolaan Dana Bos SMP Negeri 1 Kabawo TA 2020 kepada Kemendikbud, dan pada Pelaporan Dana Bos Tahap 3, pembayaran honor sudah dilaporkan namun belum diterima oleh Guru Honor, padahal untuk tahap 1 dan 2 telah dilakukan pembayaran honor oleh Kepala SMP Negeri 1 Kabawo, sedangkan untuk TA 2021 belum dilaporkan, namun Guru Honor masih belum menerima pembayaran honor”, lanjutnya.
Mahasiswa semester akhir FIB UHO itu menjelaskan, Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Kabawo yang diduga tidak melakukan pembayaran honor terhadap guru honor diduga merupakan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatannya, sehingga diduga kuat melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kepala SMP Negeri 1 Kabawo diduga telah mengambil hak 18 guru honor dan laporan tahap 3 komponen pembayaran honor diduga sebagian difiktifkan dan diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah/negara pada pengelolaan Dana Bos TA 2020/2021, sehingga apa bila tidak segera dilakukan pembayaran, maka setelah lebaran Idul Fitri, kami akan mengadukannya di Kejaksaan Tinggi untuk segera diproses hukum” jelasnya.
Terakhir, Ari berharap kepada Bupati Muna bisa progres untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala SMP Negeri 1 Kabawo dan bisa memberikan solusi kepada 18 Guru Honor yang sampai saat ini belum mendapatkan pembayaran honor dari Pengelolaan Dana Bos.
“Harapan kami diitengah Covid-19 yang belum berakhir dan menghadapi lebaran idul Fitri, Bupati Muna bisa mendesak Kepala SMP 1 Kabowo untuk bisa memberikan hak dari guru honor”, ujarnya.
Salah satu guru honor di SMPN 1 Kabawo yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa Kepala SMPN 1 Kabawo hanya membayarkan 3 orang guru honor dan 1 orang staf secara diam-diam, sementara 18 orang guru honor lainnya tidak dibayarkan. Ia dan 18 orang guru lainnya itu terakhir menerima honor pada bulan Juni 2020 lalu, dan mereka juga telah menanyakan hal ini kepada kepala sekolah namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
Bahkan di momen lebaran seperti saat ini mereka terpaksa gigi jari. Honor yang menjadi harapan untuk membantu biaya persiapan perayaan lebaran juga tak kunjung cair.
“Pada tanggal 26 April 2021 lalu ada salah satu guru honor yang menanyakan kapan akan dibayarkan gaji guru honor di grup Whatsapp SMPN 1 Kabawo, karena memang kita lihat di sekolah-sekolah lain sudah dibayar. Setelah beberapa hari, kemudian dicari mi yang bertanya dalam grup itu dan diancam akan dipecat dari guru honor”, jelas sala satu guru kepada media ini.
“Jangan pernah lagi ada yang tanya-tanyakan gaji guru honor. Kali ini saya masih maafkan, tapi lain kali saya tidak maafkan lagi, langsung saya pecat”, kata salah satu guru honor yang menirukan ucapan Kepala SMPN 1 Kabawo yang akan memecat guru honor.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Kabawo, La Ike belum memberikan klarifikasi terkait hal ini. Awak media ini telah menghubungi Kepala SMPN 1 Kabawo melalui panggilan telepon genggam dan pesan WhatsApp namun sampai saat ini belum ada jawaban.
Penulis: Husain