Gerak Sultra Desak Polres Muna Segera Periksa Direktur PT Maju Setia Nusasentosa

PENASULTRA.COM, MUNA – Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (GERAK SULTRA) mendesak Kapolres Muna untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Maju Setia Nusasentosa, Kepala Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha serta mencopot Kapolsek KP3 Raha dari Jabatannya.

Hal itu terkait adanya dugaan tindakan melawan hukum terhadap Aktivitas Usaha Produksi Pengelolaan Campuran Aspal Panas (Aspalt Mixing Plant) dan Aktivitas Pertambangan Galian C (Batu Kapur) di Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, serta Kegiatan Bongkar muat dan penampungan material tambang galian C (Tanah dan Batu Split) di Pelabuhan Nusantara Raha.

PT Maju Setia Nusa Sentosa diduga tidak mengantongi Izin Operasional dari Lembaga terkait.

“Kepala Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha diduga telah membiarkan dan memfasilitasi PT Maju Setia Nusasentosa untuk melakukan Kegiatan Bongkar Muat dan menampung material tambang galian C di pelabuhan yang memiliki status sebagai pelabuhan pengumpul untuk melayani aktivitas Bongkar muat barang dan penumpang”, beber Arifuddin Syah melalui rilis persnya, Selasa, 25 Agustus 2020.

Anggota Divisi Advokasi dan Investigasi GERAK SULTRA itu juga mengatakan bahwa Kapolsek KP3 Raha kata diduga telah melakukan pembiaran, terhadap aktivitas bongkar muat dan penampungan material tambang galian C milik PT Maju Setia Nusasentosa di Pelabuhan Nusantara Raha.

Selain itu, pemilik material PT Maju Setia Nusasentosa, Kepala Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raha, dan Kapolsek KP3 Raha diduga bekerja sama dan tidak memikirkan dampak dari aktivitas Bongkar Muat dan Penampungan serta Pengangkutan Material Tambang galian C terhadap kesehatan dan fungsi jalan serta kenyamanan masyarakat ketika melintasi jalan raya menuju pelabuhan nusantara raha.

“Masih banyak dugaan permasalahan yang dilakukan oleh PT Maju Setia Nusasentosa dalam pengelolaan AMP dan tambang galian C yaitu diduga menggunaakan BBM bersubsidi, tidak memberikan tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR), dan diduga tidak memberikan Jaminan Kesehatan terhadap Tenaga Kerjanya (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan). Dengan demikian PT Maju Setia Nusasentosa melanggar sejumlah Undang-Undang”, pungkasnya.

Penulis: Aril
Editor: Sain