Anggota Divisi Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, Arifuddin Syah mengungkapkan bahwa Polres Muna saat ini diduga kurang efektif dalam menegakkan hukum pada permasalahan dugaan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan dugaan Tindak Piana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Bahwa Penyidik Polres Muna diduga lambat dalam melakukan rangkaian penyelidikan, bahkan diduga tidak melakukan rangkaian penyelidikan terhadap masyarakat yang diduga kuat melakukan perbuatan Tipidter dan Tipikor akibat masih adanya oknum-oknum anggota Polres Muna yang diduga tidak bekerja secara profesional”, kata Arifuddin Syah kepada media ini, Selasa, 11 Oktober 2022.
Lanjut Arifuddin Syah, bahwa banyak aduan Gerak Sultra terkait dugaan Tipidter dan Tipikor yang belum mendapatkan kepastian hukum oleh penyidik Polres Muna, bahkan ada permasalahan Tipidter yang diduga tidak dilakukan rangkaian penyelidikan walaupun sudah terpublish di berbagai media online.
Adapun sejumlah aduan Gerak Sultra yang mandek dan bahkan tidak dilakukan rangkaian penyelidikan di Polres Muna terkait Tipidter yaitu dugaan pertambangan galian C (tambang batu) ilegal, dugaan kerusakaan lingkungan hidup, dugaan perambahan kawasan hutan lindung, dan dugaan pembangunan jetty ilegal di Kecamatan Lasalepa. Sedangkan untuk Tipikor yaitu terkait duaan mark up pengadaan alat laboratorium kedokteran tahun anggaran 2020 (Alat PCR Test).
“Sedangkan terkait Tipidter yang sudah terpublish, namun diduga tidak diproses hukum yaitu dugaan penambangan galian c (tambang batu) ilegal di Kecamatan Wakorumba Selatan yang menyebabkan meninggalnya operator eksakavator, dan dugaan penimbunan BBM yang telah dilakukan penangkapan sebanyak 2 unit mobil yang terbukti memuat BBM”, jelas Ari sapaan akrabnya.
Kader PMII itu mengatakan bahwa sejak berdirinya Polres Muna, banyak dugaan kasus Tipidter dan Tipikor yang diadukan oleh masyarakat. Namun sangat disayangkan, Polres Muna diduga hanya mampu mengungkap satu (1) kasus Tipikor, sedangkan permasalahan Tipidter diduga tidak ada sama sekali (nihil). Hal itu kata Ari, dikarenakan akibat adanya oknum-oknum Polres Muna yang diduga kuat melindungi dan memanfaatkan masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana.
“Ini akan merusak citra Polri di tengah masyarakat, ketika Kapolres Muna tidak mampu memberikan kepastian hukum terhadap berbagai permasalahan Tipidter dan tipikor yang sudah diadukan di Polres Muna, serta masih membiarkan oknum-oknum anggota Polres Muna yang memanfaatkan banyak permasalahan tindak pidana untuk kepentingan pribadi”, sindir Arifudin.
Untuk itu, Gerak Sultra mendesak Kapolres Muna untuk segera memberikan sangsi tegas terhadap oknum-oknum anggota Polres Muna yang diduga bekerja tidak profesional dan memanfaatkan dugaan tindak pidana, serta Kapolres Muna segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus dugaan Tipikor Alat PCR, dugaan illegal mining, dan dugaan penimbunan BBM.
Ia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat Gerak Sultra akan melakukan aksi unjuk rasa, untuk menyampaikan kepada publik terkait seluruh permasalahan di Polres Muna dan akan meminta Kapolres untuk segera mencopot oknum-oknum anggota Polres Muna yang diduga terlibat dalam memanfaatkan kasus di Polres Muna.
Sementara itu, Kapolres Muna melalui Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Alamsyah membantah jika ada aduan yang mandek. Menurut Iptu Alamsyah, semua aduan yang masuk di Polres Muna selalau ditangani dengan baik.
“Semua aduan yang masuk sudah saya disposisi dan sedang dilakukan penyelidikan oleh unit Tipidter, jadi tidak ada laporan yang mandek dan semua berproses”, kata Iptu Alamsyah melalui pesan Whatsappnya.
Untuk aduan bidang Tipikor Polres Muna juga masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi sejumlah dokumen yang akan digunakan dalam pembuktian tindak pidana tersebut.
“Jadi semuanya berproses dan memang membutuhkan waktu”, jelasnya.
Sementara itu, terkait meninggalnya operator eksavator yang di Wakurumba Selatan itu juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak korban dan kontraktor dan sudah diterima baik oleh kedua belah pihak.
“Namun terkait kegiatan penambangannya itu sendiri kita sudah ambil keterangan pemilik lahan dan kontraktor nya. Namun belum sempat ada hasil galian, terjadilah peristiwa naas tersebut yang menewaskan operator eksavator. Dan kami juga turun ke lokasi pada saat itu. kemudian kami juga mengingatkan kedua belah pihak agar tidak mengulanginya lagi, apabila ingin melakukan penambangan, silahkan urus izinnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Namun untuk selanjutnya sampai sekarang tetap kami monitor dan pantau di lokasi tersebut, apabila masih ada kegiatan ilegal bisa silahkan langsung sampaikan kepada kami agar segera di tindak lanjuti”, bebernya.
Kemudian, terkait dengan tindak pidana Migas yaitu BBM jenis pertalite dan tabung LPG 3 Kg juga berproses. Bahkan untuk tabung gas LPG 3 Kg sudah dilengkapi keterangan ahli dan segera akan mengirimkan berkasnya ke Kejaksaan. Sementara untuk BBM jenis pertalite pihaknya masih berkoordinasi dan komunikasi terkait pemeriksaan saksi ahli.
“Bahkan untuk tabung gas LPG 3 Kg kemarin kita sudah melengkapi keterangan Ahli dan segera akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan. Sementara untuk BBM jenis pertalite kami masih berkordinasi dan komunikasi terkait pemeriksaan saksi ahli. Jadi tidak ada aduan yang mandek atau tidak ditindak lanjuti, semuanya berjalan dan berproses sesuai ketentuan, namun memang membutuhkan waktu dalam prosesnya karena melibatkan beberapa instansi terkait”, ungkap Alamsyah.
Olehnya itu, pihaknya mengharapkan kerja sama dari instansi terkait, agar bersama-sama peduli dan mengawasi khususnya masalah penambangan ilegal dan tindak pidana migas yang terjadi di Kabupaten Muna, agar semua aduan bisa cepat diselesaikan.
“Kami juga membuka diri kepada siapa pun masyarakat yang ingin berdiskusi atau melaporkan tindak pidana yang dialami yang terjadi khususnya di wilayah hukum Polres Muna sehingga tidak ada komunikasi yang terputus dan semua kasus bisa segera selesai dengan baik”, tukasnya.
Penulis: Husain