GMN Desak KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur Sultra

Pena Hukum809 views

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Korupsi adalah salah satu kejahatan yang sangat merugikan masyarakat Bangsa dan Negara sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan hukuman 20 tahun penjara atau pidana mati berdasarkan aturan yang berlaku di Republik ini.

Berbicara soal korupsi, Mantan Gubernur Sultra Nur Alam juga terjerat kasus korupsi terkait persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT. Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

Nur Alam terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 dan pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal tersebut kembali mendapatkan sorotan dari Ketua Gerakan Mahasiswa Nusantara (GMN), Ia mengatakan kami menganggap putusan hakim yang telah ditetapkan kepada nur alam mestinya memasukan kerugian Negara akibat kerusakan lingkungan.

“Jika diakumulasi kerugian Negara yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan tersebut adalah sebesar Rp, 2,7 Triliun atas pemberian izin pertambangan yang diberikan Nur Alam Kepada PT. Anugrah Kharisma Barakah. Atas dasar kerugian Negara tersebut mestinya Nur Alam tidak hanya dikenakan pasal 3 UU Tipikor saja melaikan juga mestinya nur alam dikenakan pasal 2 UU Tipikor,” jelasnya.

Berdasarkan hal di atas GMN berharap bahwa KPK kembali segera mengusut tuntas terkait aliran dana proses perijinan yang bersanding dengan praktik pencucian uang kepada Mantan Gubernur Sultra Nur Alam.

“Karena kami melihat bahwa KPK belum menyita uang hasil Korupsi Nur Alam secara keseluruhan dan kami mengangap bahwa KPK hanya fokus pada kasus korupsi semata padahal menurut kami mestinya KPK lebih mendalami ihwal adanya dugaan Money Loundry atau pencucian uang yang di lakukan nur alam dalam kasus pertambangan,” ungkapnya.

Sambungnya GMN juga menduga dalam kasus Korupsi yang menyeret Nur Alam sehingga di vonis 12 tahun penjara ada Tokoh Nasional yang terlibat berkolaborasi yakni saudara Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

“Demi tegaknya supremasi Hukum dan rasa keadilan masyarakat, Kami GMN mendesak KPK agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan menteri perdangangan RI saudara M LUTHFI dalam dugaan kasus gratifikasi dan penyalagunaan Kewenangan terpidana Nur Alam Gubernur sultra periode 2013-2018, dalam kasus pertambangan sebagaimana tersebut dimana kuat dugaan ditemukan indikasi adanya aliran dana dari Menteri Perdagangan M LUTFHI kepada saudara Nur Alam sebagaimana Bukti permulaan terlampir (satu bundel kliping korang dan keterangan terecord),” ungkapnya.

Diduga kuat Nur Alam sebagai terpidana kasus korupsi berkolaborasi dengan menteri perdagangan M Lutfi dalam urusan-urusan pertambangan yang menyeret nur alam sebagai terpidana vonis 12 tahun penjara. Olehnya itu kami meminta agar KPK menelusuri lebih lanjut dan Memeriksa aliran dana Menteri Perdangangan M LUTFI dengan saudara Nur Alam.

“Kuat Dugaan aliran dana dari perusahaan pertambangan juga mengalir kerekening anaknya yakni saudara Radhan Nur Alam dan istrinya yang saat ini menjabat Anggota DPR RI Tina Nur Alam, sebagaimana sebelumnya dalam dakwaan juga disebutkan bahwa dana 40 Miliyar dari pengusaha asal korea justru di samarkan dalam bentuk tabungan AXA MANDIRI Atas nama Tina Nur Alam,” bebernya.

Selain itu GMN juga meminta kepada KPK agar segera melakukan investigasi terhadap dugaan gratifikasi dan money loundry terpidana Nur alam Gubernur sultra periode 2013-2018 dari sejumlah perusahaan pertambangan yang ada di sultra.

“Kami mendesak KPK agar segera kembali memeriksa Nur Alam yang diduga
memberi hadiah dalam bentuk dana aspirasi dari APBD Sultra kepada anggota DPRD periode 2014-2019 dan juga dari pengusaha pertambangan yang menyeretnya di vonis 12 tahun penjara,” katanya saat ditemui salah satu Pegawai KPK saat menerima masa aksi GMN.

Lanjutnya GMN juga menyarankan KPK agar jangan hanya Fokuus pada kasus korupsi semata padahal menurut kami mestinya KPK lebih mendalami ihwal adanya dugaan Money Loundry atau pencucian uang yang di lakukan Nur Alam secara berbarengan dalam kasus pertambanagan yang menjeratnya dan sejumlah kasus lain yang belum teridentifikasi oleh KPK dan aparat penegak hokum lainnya.

“Kami meminta KPK agar segera memeriksa, menangkap, dan segera mengadili Nur Alam narapidana Kasus Korupsi 12 Tahun Penjara, dengan segala bentuk dugaan praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme, agar keadilan dapat ditegakan di negeri yang berpanglima hukum,” tandasnya.

Editor: Tim RedaksiMantan Gubernur Sultra, Nur Alam (Foto: Istimewa)