PENASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 267 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata belum menunaikan kewajibannya membayar royalty ke pemerintah daerah.
Fakta itu diungkapkan oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi usai penandatanganan MoU dan PKS antara Pemprov Sultra dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Sultra dan Direktorat Jenderal Pajak di Hotel Claro, Rabu 21 Agustus 2019.
“Masih ada 267 perusahaan masih ditagih. Itu sekitar Rp203 miliar,” ungkap Ali Mazi.
Untuk menagih kewajiban para pengusaha tambang, Pemprov telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi.
“Semoga secepatnya dibayarkan agar Pendapatan Asli Daerah Sultra segera meningkat,” ujar orang nomor satu di Bumi Anoa ini.
Ditempat sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode M Sarif menghimbau agar seluruh perusahaan yang belum melunasi kewajibannya, baik royalti, jaminan reklamasi dan lainnya harus diselesaikan.
“Sebenarnya ada banyak yang bisa dilakukan jika mereka belum bayar. Misal Pemda tidak melayani apa yang mereka urus,” tandasnya.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Faisal