Gugatan Keabsahan Peraturan Dewan Pers Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak seluruh gugatan yang diajukan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke dan kawan-kawan (dkk) yang menggugat keabsahan Peraturan Dewan Pers (PerDP).

Dalam keputusannya No 331/PDT/2019/PT DKI, majelis hakim tinggi PT Jakarta yang terdiri dari Imam Sungudi sebagai ketua dan hakim anggota masing-masing Haryono dan Hiyanto, setelah mengadili sendiri perkara yang diperiksa, pada keputusannya 5 Agustus 2019, selain menyatakan seluruh gugatan tergugat Wilson Lalengke ditolak, juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya April 2018, SPRI dan PPWI, Wilson Lalengke dkk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Isi gugatannya, Dewan Pers dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Para penggugat mendalilkan peraturan-peraturan yang dibuat oleh Dewan Pers (PerDP) antara lain soal Standar Perusahaan Pers dan Peraturan Dewan Pers soal Standar Kompetensi Wartawan melampaui kewenangan Dewan Pers. Sebab bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Wina Armada Sukardi yang menjadi ahli dari Dewan Pers dalam sidang menegaskan, Peraturan Dewan Pers memiliki alas hukum yang sangat kuat dan karena itu mengikat semua pihak.

”Gugatan para tergugat lemah dan salah alamat,” kata Wina di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kala itu.

Setelah memeriksa sendiri pokok perkara tersebut, PT Jakarta dalam pokok perkara memutuskan menolak seluruh gugatan penggugat Wilson Lalengke dkk. Artinya, dengan adanya keputusan PT Jakarta ini, Peraturan Dewan Pers mempunyai kekuatan hukum dan mengikat semua pihak yang terkait dengan pers. Dalam bahasa awam, Dewan Pers menang lagi di PT Jakarta.

Menyikapi hal itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambut gembira keputusan tersebut.

“Jelas ini kemenangan buat masyarakat pers, karena memperkuat posisi Dewan Pers dan organisasi wartawan pendukungnya. Sejak awal saya percaya pengadilan memang menghormati kemerdekan pers,” kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari.

Hal senada juga diungkapkan Advokad Frans Lakaseru yang menjadi kuasa hukum Dewan Pers. Frans mengingatkan agar masyarakat pers tidak mempercayai berita-berita hoax yang menyatakan Dewan Pers telah kalah di PT Jakarta.

“Banding penggugat ditolak, kok penggugat bisa dinyatakan menang?,“ tegas Frans seraya menyarankan agar masyarakat mengikuti keputusan yang formal dari lembaga pengadilan saja.(a)

Editor: Ridho Achmed