PENASULTRA.COM, KOLAKA – Diduga mabuk dan mengancam warga dijalanan, Haerun (24), warga Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara dibekuk polisi di Kota Kolaka, Rabu 17 Oktober 2018.
Saat pelaku di bekuk, petugas kepolisian Kolaka berhasil mengamankan barang bukti satu karung Lem merk Fox, dan sebilah parang milik pelaku.
Pelaku mengakui jika dirinya sering mengkosumsi lem Fox tersebut. Bahkan ia mengkonsumsi barang ini sejak satu tahun lalu dengan cara menghirup.
Kapolsek Kolaka, Iptu Jusman membenarkan jika saat ini pihaknya telah mengmankan pelaku untuk tindak lanjut proses penyidikan.
“Setelah ada laporan masyarakat, anggota kami langsung bergerak, dan berhasil mengamankan pelaku yang dalam kondisi mabuk,” ungkap Jusman.
Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebilah parang dan satu karung lem merk Fox jenis Kalengan kecil milik pelaku.
“Sementara pelaku kami amankan, untuk pengembangan proses penyidikan”, tukasnya.(a)
Penulis: Miswan Okyl
Editor: Kas