Hari Ini, DKPP Kukuhkan 204 Tim Pemeriksa Daerah

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) hari ini mengukuhkan 204 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2019-2020 dari 34 provinsi se-Indonesia di Hotel Sari Pasific, Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, TPD adalah tim yang dibentuk keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU provinsi atau KIP Provinsi Aceh dan Bawaslu provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh.

TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah sesuai Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019.

“Keanggotaan TPD terdiri dari enam orang setiap provinsi dengan komposisi dua orang dari unsur masyarakat, dua orang dari KPU provinsi dan dua orang dari Bawaslu provinsi,” kata Bernad, Jumat 5 April 2019.

Menurut Bernad, 204 anggota TPD yang dilantik terdiri atas 68 unsur masyarakat, 68 dari unsur KPU 68 serta 68 dari unsur Bawaslu 68.

“Dari semuanya yang dikukuhkan, 50 orang adalah perempuan,” sebutnya.

Dasar pembentukan TPD, kata Bernad, yakni dari Pasal 164 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Yang mana dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk TPD di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.

“DKPP telah menyusun Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang TPD. Peraturan inilah yang menjadi payung hukum pembentukan TPD selain UU Nomor 7 tahun 2017,” jelasnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Sal