PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU kabupaten kota hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan supervisi pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di setiap kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa.
“KPU kabupaten dan kota bersama PPK wajib melakukan upaya-upaya alternatif dalam proses supervisi untuk PPS,” kata Hidayatullah melalui pesan WhatsAppnya, Sabtu 24 Maret 2018.
Secara tekhnis lanjut Hidayatullah, KPU dan PPK dapat mengundang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk croscek pengumuman atau melakukan cek data pemilih pada DPS.
“PPS mengundang secara resmi PPDP ke kantor kelurahan dan desa. Kemudian, PPS menemui PPDP untuk memperlihatkan dokumen DPS dan meminta tanggapan PPDP,” ungkapnya.
Atau bisa juga mengundang pengurus RT, RW, Kades dan Lurah atau sejenisnya untuk melihat dan memeriksa DPS warganya masing-masing. Kemudian, menempelakan pengumuman di rumah ibadah, pasar atau tempat strategis lainnya, agar warga setempat mengetahui dan segera melakukan cek data diri pemilih ke kantor desa atau kelurahan setempat.
Hidayatullah juga menyarankan penggunaan media sosial untuk penyebaran informasi pengumuman DPS baik melalui Facebook atau Whatsapp.
“Untuk lebih efisien, PPS dapat membuat rekap perubahan data pemilih dari A-KWK menjadi A.1-KWK yang meliputi jumlah pemilih laki dan perempuan. Kemudian, total pada form A-KWK dan A.1-KWK serta selisih kurang atau bertambah. Dapat pula dimungkinkan PPS mencantumkan kontak person PPS via SMS-Center atau WA-Center yang bisa dihubungi oleh pemilih,” ujarnya.
Atau bisa menerapkan program “Layanan Jemput Pemilih” sebagai komitmen PPS untuk mendata seluruh pemilih di kelurahan atau desa masing-masing apabila masih ada yg belum terdaftar.
Hidayatullah menambahkan, PPS dapat mengirim surat ke Panitia Penagwas Lapangan (PPL) sejak saat ini dan menyampaikan tahapan pengumuman dan tanggapan atau masukan masyarakat. Serta meminta apabila ada temuan PPL terkait hasil pengawasan dalam rentang waktu tersebut untuk disampaikan pada masa perbaikan DPS oleh PPS.
“Untuk diketahui, pengumuman DPS dimulai pada hari ini (24 Maret 2018) hingga 2 April 2018 mendatang,” tutupnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: La Ode Kasmilahi