PENASULTRA.COM, KENDARI – Para guru tenaga kerja honorer kategori dua (K2) kian resah, sebab hingga saat ini belum ada kejelasan kapan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Padahal, keberadaan guru honorer di sekolah-sekolah selama ini telah memberikan peran yang begitu signifikan dalam tata laksana pemerintahan di daerah. Bahkan, tak jarang para honorer ini menjadi ujung tombak untuk membentuk karakter anak bangsa.
Untuk itu, Forum Honorer K2 Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sultra, Ir. Hugua untuk memperjuangkan para guru honorer K2 di parlemen lewat rapat dengar pendapat (RDP).
“Kami berterima kasih kepada Pak Hugua, karena beliau sudah mau peduli dengan nasib kami. Alhamdulilah, akhirnya ada wakil rakyat yang mau memperjuangkan nasib kami,” kata Ketua Korwil Forum K2 Sultra, Madeang usai mengadakan pertemuan dengan Ir. Hugua di kediaman mantan Bupati Wakatobi itu, beberapa waktu lalu.
Menurut Madaeng, nasib honorer selama ini sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, dituntut untuk bekerja maksimal dalam membantu pemerintah daerah, namun upah yang diberikan justru jauh dari kata layak.
“Kalau kami di tenaga pengajar itu dibayar Rp10 ribu per jam. Paling banyak honor yang diterima Rp700 ribu per tiga bulan. Masih ada lagi yang memilukan, teman-teman saya yang honor di kelurahan dan kecamatan, mereka di bayar Rp50 ribu per hari dengan sistem pembayaran per tiga bulan juga,” bebernya.
Senada, Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Kota Kendari, Katinem mengaku telah mengandikan diri sebagai tenaga pengajar selama 16 tahun dan usianya sudah hampir masuk masa purna tugas. Namun, hingga saat ini belum mendapat kejelasan kapan akan diangkat jadi ASN.
“Kami menggantungkan nasib kepada pemerintah,” ungkap Katinem.
Menanggapi keluhan honorer K2 itu, Ir. Hugua menegaskan, sebagai wakil rakyat, dirinya memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya. Bahkan sejak awal, politisi PDIP ini memang nampak getol meminta pemerintah agar memprioritaskan para honorer K2 dalam penerimaan CPNS.
Hal itu telah disampaikan Hugua saat rapat kerja (Raker) Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Senin 18 November 2019 lalu.
“Kalau saya lihat sepintas, mereka ini nampak sudah putus asa, seakan-akan sudah tidak ada jalan keluar, hambatannya ini adalah UU,” jelas Hugua.
Untuk itu, kata Hugua, langkah dirinya dalam memperjuangkan kejelasan nasib honorer K2 telah mendapatkan restu dari Fraksi PDIP. Hugua dipercayakan untuk berada di kelompok kerja (Pokja) kepegawaian atau ASN, yang nantinya akan melakukan revisi UU ASN.
“Revisi UU ASN ini masuk dalam Prolegnas DPR RI melalui Komisi II. Salah satu point yang harus direvisi adalah bagaimana UU ini bisa mengakomodir pengangkatan para honorer K2, dengan penekanan mereka ini bisa diangkat tanpa harus mengikuti proses tes lagi,” tambahnya.
Menurut Hugua, K2 merupakan utang negara. Untuk itu, Ia mendesak pemerintah pusat agar segera menyelesaikan hal tersebut. Dari sisi kompetensi, lanjut Hugua, para honorer K2 ini sudah tak diragukan lagi.
“Belasan tahun mengabdi dan turut memberikan peran penting dalam tata laksana pemerintahan, merupakan bukti bahwa honorer ini memiliki kompetensi yang mumpuni, jadi untuk apa lagi mereka harus di tes,” tutupnya.
Penulis: Yeni Marinda