PENASULTRA.COM, KENDARI – Polda Sultra akan menjadwalkan gelar perkara atas dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah pada Ishak Ismail.
Kasubid Penerangan Masyarakat (Pemnas) Polda Sutra Kompol Agus Mulyadi, mengungkapkan laporan Ishak Ismail tentang dugaan penipuan yang dilakukan Tony Herbiansyah itu masih dalam tahap penyelidikan. Dan dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan gelar perkara.
“Saat ini kasusnya ditangani Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Sultra,” kata Agus, Senin 27 Agustus 2018.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Ishak Ismail Apri Awo mengatakan, hasil komunikasi dengan penyidik bahwa proses hukum atas laporan Ishak Ismail akan terus berjalan.
“Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Tony Herbiansyah secara umum itu berkisar Rp 4 miliar. Namun yang kami bisa buktikan secara hukum itu sekitar Rp1,1 miliar. Dana itu digunakan pada 2015 untuk membantu membiayai saat pilkada di Kabupaten Koltim. Dengan janji apabila menang jadi kepala daerah dijanjikan mengerjakan proyek di Kolaka Timur seperti biasa pada tahun 2014,” bebernya.
“Atas kasus ini kami sebagai pihak kuasa hukum tetap optimis untuk memenangkan kasus tersebut. Sekalipun terlapornya seorang kepala daerah, dimata hukum semua sama, tidak ada yang istimewa di depan hukum ,” tutupnya.(b)
Penulis: Edi Sartono
Editor: La Basisa