Kasus Pencabulan Kades Labunti Dinilai Mencoreng Wibawa Pemkab Muna

Pena Daerah1,002 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Desa Labunti Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, Salamin dinilai mencoreng wibawa pemerintahan di Muna.

Tokoh pemuda Sulawesi Tenggara
Muh Tayeb Demara mengaku terpukul dengan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum Kades terhadap mahasiswi peserta KKN itu.

“Saya sebagai keluarga korban meminta Pemda Muna untuk tetap menegakan keadilan dan menjaga wibawa pemerintahan di Muna,” kata Tayeb pada wartawan, Senin 27 Agustus 2018.

Politisi partai Golkar Sultra ini mendesak Polda Sultra untuk menindak tegas pelaku secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini kata Tayeb sangat mencoreng institusi pemerintahan di Muna. Betapa tidak, Mahasiswa KKN yang datang belajar dan mengabdi di Muna untuk bekerja bersama masyarakat sebagai bentuk pengamalan tri dharma perguruan tinggi. Namun patut disayangkan jika peserta KKN tersebut mendapat perlakuan tidak senonoh dari aparat pemerintahan di Muna. Efeknya, kasus asusila ini ikut melecehkan institusi IAIN Kendari sebagai lembaga pendidikan Islam.

“Para mahasiswa KKN seharusnya dilindungi, diayomi dan dituntun serta diterima hangat di masyarakat. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, yakni pelecehan dan ini sangat menghina martabat manusia, khsusnya anak perempuan,” papar Tayeb.

Menurut Tayeb, sebagai daerah tujuan KKN Kabupaten Muna akan menimbulkan opini publik yang tidak populer.

“Kasus ini harus tuntas dengan tindakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera hingga menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Sultra,” ujar Tayeb seraya menambahkan bahwa ia sendiri mengenal sejumlah tokoh di Muna yang santun dan baik seperti Laode Ida, Ridwan Bae, Umar Bonte, termasuk Bupati Muna LM Rusman Emba.

“Saya minta tokoh tokoh ini untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar tidak terulang lagi,” tukasnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *