Kadisbudpar Muna Bakal Sanksi Pengelola Wisata yang Tidak Taat Instruksi

PENASULTRA.COM, KENDARI – Upaya memutus rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19, Pemerintah Kabupaten Muna melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menutup sejumlah lokasi wisata.

Hal ini sesuai dengan instruksi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Muna nomor 556/122/2020 tanggal 24 Mei 2020.

Dalam instruksi tersebut, penutupan daerah objek wisata untuk tujuan kunjungan wisata atau rekreasi dilakukan sejak tanggal dikeluarkannya instruksi tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga berakhirnya wabah Covid-19.

Namun, sebagian masyarakat nampaknya tidak mengindahkan instruksi tersebut terbukti pada salah satu Objek wisata yakni pulau Bakealu hari ini ramai dikunjungi masyarakat.

Menanggapi hal itu, Amiruddin Ako Kepala Disbudpar Muna mengaku akan memberikan teguran dan sanksi kepada pengelola tempat wisata yang tidak taat atas instruksi tersebut.

“Saya sudah surati. Sanksinya adalah mengusulkan kepada kepala desa untuk mengganti pengelola”, kata Amiruddi Ako saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Minggu malam 30 Mei 2020.

Namun ia mengaku tidak punya wewenang untuk menutup tempat wisata Pulau Bakealu.

“Bakealu itu desa wisata, pengelolanya otonom sehingga manajemen pengelolanya sangat bergantung pada pengurus di desa tersebut. Kenapa desa wisata itu otonom karena seluruh anggaran desa wisata bersumber dari dana desa, tidak bersumber dari dana APBD. Kita tdk punya wewenang utk menutup tempat wisata, kita hanya melakukan teguran untuk d patuhi. Fungsi dinas adalah melakukan pembinaan”, tukasnya.

Penulis: La Ode Husaini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *