PENASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, pada Jumat, 29 Mei 2020.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pengetahuan dan persepsi terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, sehingga dalam pelaksanaannya dapat meminimalisir perbedaan persepsi dalam rangka pengadaan jasa konstruksi.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Tenggara (BPPW Sultra), Mustaba berharap dengan berlakunya Permen terbaru, proses pelelangan berjalan lebih baik.
“Kedepan proses lelang sudah menggunakan landasan hukum Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Mudah-mudahan proses pelelangan dapat lebih lancar. Penyedia jasa juga semoga dapat memahami segera substansi dari Peraturan ini,” ujarnya.
Sosialisasi ini merupakan pertama kali di launchingnya aturan pengadaan tersebut, dan dilaksanakan via virtual meeting. Adapun pesertanya berasal dari Eselon II hingga Eselon III, Para Satker dan PPK. Rencananya, sosialisasi berlanjut dilaksanakan pada pihak Pokja.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Dirjen Bina Konstruksi, dipandu oleh Direktur Pengadaan Barang dan Jasa. (b)
Penulis: Sudiami
Editor: Sain