PENASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kepala BNNP Sultra, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari menghadiri press release terbuka kepada para awak media terkait pengungkapan Kasus Tindakan pidana Narkotika di depan Aula BNNP Sultra.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sultra menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Sultra telah bekerja sama dan terus bersinergi dan berkolaborasi dalam memerangi penyebaran penyalahgunaan Narkotika. Hal ini dibuktikan dengan memberikan keterbukaan seluas-luasnya akses kepada pihak steakholder dalam tugas. Pihak dari Lapas pun yang disebut oleh tersangka langsung dibawa ke BNNP Sultra untuk dilakukan tindak lanjut pada Kamis 01 Juni 2021.
“Sejauh ini kami telah melaksanakan kerja sama yang baik, terus meningkatkan sinergitas dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. Terbukti dari beberapa kasus yang telah kami ungkap bersama-sama”, ungkapnya H Muslim.
Kepala BNNP Sulawesi Tenggara, Sabarudin Ginting, mengungkapan jaringan pengedaran Narkotika jenis Shabu tersebut berawal dari aduan masyarakat pada hari Senin, 28 Juni 2021 lalu.
“Dari hasil penyelidikan pada hari Senin tersebut berhasil menangkap satu orang pengedar serta mengungkap Napi lapas yang mengendalikannya serta BB Shabu seberat 1.513 Gram,” ungkapnya.
Adapun, tersangkanya yang ditemukan di sebuah hotel dan Koskosan yakni AY (25) serta seorang lagi yang mengendalikan berinisial JY (45) yang sedang berada dalam Lapas kelas II A Kendari. Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari menyampaikan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak BNNP Sultra.
Kepala BNNP Sultra juga Berterima Terima kasih kepada kakanwil kemenkumham Sultra dan Kepala Divisi Pemasyarakatan serta seluruh jajaran Pemasyarakatan telah berkomitmen Pasti Sehati Bersinar.
Edior: Tim Redaksi