Kebijakan Kades Barakkah Dinilai Tidak Sesuai Aturan dan Mengecewakan Masyarakat

Pena Daerah2,842 views

PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Sejumlah Desa di Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah melakukan pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak pada bulan Desember 2019 lalu. Salah satu diantaranya adalah Desa Barakkah, Kecamatan Tiworo Selatan.

Pesta demokrasi tersebut diharapkan dapat melahirkan pemimpin desa yang amanah dan terpercaya serta mampu merangkul semua masyarakat tanpa melihat perbedaan pilihan sebelumnya.

“Itulah yang menjadi harapan kami sebagai masyarakat, kami menyalurkan hak pilih untuk melahirkan pemimpin yang dapat membawa desa  kami kearah yang lebih baik tanpa memperhatikan siapa lawan ataupun kawan politik di momentum pemiliham kemarin itu. Karena prosesi pemilihan telah selesai”, ungkap Jaiyudim Salah satu masyarakat Desa Barakkah melalui rilis persnya, Rabu, 3 Juni 2020.

Namun harapan itu telah sirna setelah Kepala Desa Barakkah mengeluarkan kabijakan yang mengecewakan masyarakat.

Jaiyudim mengatakan, Kepala Desa Barakkah dalam proses pengambilan kebijakannya banyak menyalahi peraturan Perundang- Undangan diantaranya, mengganti hampir seluruh peranggkat desa yang lama dan menunjuk pelaksana tugas peranggkat baru  yang dianggap tidak sesuai dengan Perbup No 12 tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhetian Perangkat Desa dan Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Ia tidak melakukan proses lelang jabatan perangkat Desa sesuai dengan Perbup No 12 Tahun 2020 serta surat dari Dirjen desa  No: 140/439/BPD tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa”, jelasnya.

Senada dengan itu, La Ode Amin masyarakat lainnya, mengatakan bahwa Kepala Desa Barakkah juga tidak mengindahkan penyampaian Bupati Muna Barat dan Surat dari Sekretariat Daerah Muna Barat No: 147/290/2020 tentang pencabutan SK pemberhentian Perangkat Desa.

Ia juga mengaku telah banyak memberikan saran dan komunikasi yang dibangun secara kekeluargaan di Desa melalui Badan Permusyawararatn Desa (BPD) namun pernah digubris.

“Kami juga meminta Camat untuk menyelesaikan persoalan ini namun Camat Tiworo Selatan  kami anggap gagal, karena sampai hari ini tidak mampu memberikan solusi kepada kami. Kami menduga bahwa Camat melegitimasi apa yang dilakukan Kepala Desa Barakkah karena sampai hari ini tidak ada penyelesaian yang diberikan oleh beliau”, terang La Ode Amin.

Ia menyayangkan sikap kepala Desa dan Camat Tiworo Selatan, sehingga ia meminta kepada Bupati Muna Barat beberapa poin berikut:

  1. Mengaktifkan kembali perangkat Desa Barakkah yang lama.
  2. Membuka pendaftaran seleksi Perangkat Desa Baru Desa Barakkah.
  3. Memberhetikan Kepala Desa Barakkah untuk dilakukan pembinaan.
  4. Copot Camat Tiworo Selatan karena gagal dalam menjalankan tugas.

Penulis: La Ode Husaini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *