Kecewa Hasil RDP, Kasus PT WIL dan PT BPS Diadukan Ke Mabes Polri

Pena Hukum1,337 views

PENASULTRA.COM, KRNDARI – Jaringan Advokasi Hukum dan Lingkungan Indonesia (AHLI) menilai DPRD Sultra tidak serius menangani kasus dugaan illegal mining PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS).

Pasalnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Selasa 26 September 2019, dewan tidak menghadirkan pimpinan PT WIL dan PT Babarina, serta Syahbandar Kolaka, Inspektorat Tambang, dan Kabid Minerba atau Kepala Dinas ESDM Sultra.

Ketua Jaringan AHLI, Jumadil mengatakan, kehadiran pihak Syahbandar Kolaka sangat penting untuk mengkonfirmasi pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terkait aktifitas bongkar muatnya ore nikel kedua perusahaan itu.

Kemudian, kehadiran Inspektorat Tambang juga dinlai penting untuk mengkonfirmasi aktifitas produksi PT WIL yang diduga menambang di luar wilayah IPPKH. Serta, dugaan produksi bijih nikel PT BPS yang hanya memiliki IUP batu.

“Sehingga patut kami pertanyakan, ini ada apa. Kok pihak-pihak terkait yang berperan penting tidak menghadiri RDP,” tutur Jumadil.

Karena tidak puas dengan RDP yang digelar Komisi III DPRD Sultra, pihaknya akan mengadukan dugaan illegal mining kedua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu ke Mabes Polri.

“Kamis kemarin (21 November 2019) kami sudah melayangkan surat aduan ke Mabes Polri. Selanjutnya kami akan mengawal persoalan ini dengan membawa semua data hasil investigasi kami, serta mendesak Mabes Polri segera menetapakan tersangka,” pungkas Jumadil.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Sembari memastikan akan melakukan monitoring di lapangan terkait aduan Jaringan AHLI.

“Nanti kita jadwalkan ulang RDP, kita upayakan semua pihak terkait bisa hadir,” ucap Suwandi Andi.

Sementara itu, Bidang Hukum dan Kehumasan PT WIL, Alvian Pradana Liambo mengklaim, pihaknya telah mengantongi kelengkapan legalitas. Sehingga menurutnya, aktivitas yang dilakukan telah legal secara hukum.

“Kita juga memiliki data dan legalitas terkait apa yang dituduhkan. Jadi kenapa tadi (RDP) ditunda bukanlah sesuatu yang harus diperdebatkan, tetapi berkaitan dengan substansi apa yang disampaikan LSM tersebut. Saya rasa kami juga sudah punya jawaban,” ucap Alvian.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyegelan terhadap empat kapal tongkang milik PT WIL terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka pada 13 November lalu. Namun hingga saat ini, Bareskrim Mabes Polri belum menetapkan tersangka pada kasus ini.(a)

Penulis: Faisal