Kedapatan Transaksi Narkoba, Karyawati Hotel di Baubau Beserta Bosnya Ditangkap Polisi

Pena Hukum1,039 views

PENASULTRA.COM, BAUBAU – Sat Resnarkoba Polres Baubau menangkap seorang wanita berinisial ST alias E bin S (21) karena kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Wanita tersebut diketahui sehari-hari bekerja sebagai karyawan pada sebuah kafe di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain ST, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau juga menangkap seorang pria berinisial ZHA alias J bin AS (29) yang tidak lain adalah bos dari ST. Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)

Keduanya ditangkap bersamaan usai melakukan transaksi sabu di cafe milik ZHA, Jalan Bonecom, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betomabari, Kota Baubau, pada Jumat, 16 Oktober 2020, sekitar pukul 22.00 wita.

“Awalnya pada Hari Jumat Tanggal 16 Oktober 2020, sekitar pukul 21.30 Wita, anggota opsnal sat Resnarkoba Polres Baubau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dicurigai kedua tersangka berada di sebuah kafe yang sedang menguasai paket narkotika jenis Shabu. Atas informasi tersebut dilakukan pemantauan di sekitar TKP. Selanjutnya sekitar pkl 22.00 WITA, Tim Opsnal langsung masuk ke dalam lokasi kafe tersebut untuk bertemu dengan kedua tersangka. Saat itu ST sempat membuang pembungkus rokok surya di belakang kafe sehingga dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan 1 paket bungkusan plastik bening kecil berisi butiran narkotika jenis dengan berat bruto 0,43 gram,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman melalui Kasat Narkoba Polres Baubau, IPTU Silfanus Solo.

Silfanus menerangkan, peran dari wanita berinisial ST itu sebagai perantara mencari sabu untuk bosanya yaitu ZHA yang diperoleh dari seorang bandar di Kota Baubau. Dari keterangan pelaku, rencananya sabu yang baru dibeli itu akan dikonsumsi oleh keduanya yaitu ST dan ZHA.

“ST ini adalah karayawan kafe sedangkan ZHA pemilik kafe atau bosnya. ZHA ini ingin membeli sabu lalu si ST itulah yang mencarikan barang dan akan dipakainya berdua,” terangnya.

Saat ini kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh Polisi di Polres Kota Baubau bersama BB sabu yang diamankan saat penangkapan tersebut. Pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya karena masih menunggu hasil laboratorium forensik dan hasil penyelidikan.

Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 1 paket bungkusan plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,43 gram, 1 buah HP realme warna biru, 1 HP siomi warna hitam, paket bong botol Aqua mini, 1 pembungkus rokok surya, 1 lembar tisu, 1 buah korek gas, 1 potong pipet putih sendok shabu, dan 1 batang pirex kaca.(b)

Penulis: Husain