Kejanggalan Pemilik Nama Budi Santoso yang Mengklaim Tanah Milik PT Bumi Arum

Pena Kendari165 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Arum Lestari, Kadek Sukra Astara menegaskan pihaknya tidak akan mundur dengan laporan pihak Budi Santoso ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait sengketa lahan dengan Budi Santoso.

Tanah tersebut  kini menjadi milik PT Bumi Arum Lestari atas seluas 20.000 M2 di Jl Brigjen M Katamso Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga.

Menurut Kadek, perkara tersebut didaftarkan tanggal 12 Oktober 2022 dan belum mulai persidangan tapi sudah dilakukan demonstrasi di Bank Tabungan Negara (BTN) yang tidak diketahui apa maksud dan tujuan dari aksi tersebut.

“Kami selaku PT Bumi Arum Lestari merasa sangat dirugikan dengan hal tersebut. Sehingga kami sudah konfirmasi dengan Bank BTN bahwa kami sudah mengumpulkan alat-alat bukti yang sah untuk melawan diproses persidangan,” katanya saat diwawancarai di Kendari, Senin, 17 Oktober 2022.

Kadek melanjutkan, sebagai bahan referensi, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, ternyata mendapati bahwa nama Budi Santoso yang hari ini mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, melakukan pembelian tanah di Kelurahan Baruga tahun 1995 silam.

Namun, dalam materi gugatannya yang diajukan di PN Kendari, Budi Santoso lahir pada bulan Maret 1971. Dan dia melakukan pembelian pada Februari 1995 yang berarti saat itu Budi Santoso yang melakukan gugatan ini baru berumur 23 tahun.

“Sementara dari bukti-bukti otentik yang kami dapatkan yaitu bukti transaksi akta jual beli Budi Santoso yang dimaksud berumur 38 tahun. Jadi sangat jauh bedanya antara 23 tahun dengan 38 tahun, dan sudah banyak bukti lain yang kami kantongi untuk dipakai di persidangan nanti,” jelasnya.

Lebih lanjut Kadek mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti otentik tersebut pihaknya menemukan ada upaya klaim sepihak oleh seseorang yang bernama Budi Santoso kepada tanah yang dibeli dari Budi Santoso dengan orang yang berbeda.

“Dan kami melihat hari ini pola-pola yang dilakukan oleh mafia tanah dengan mengklaim sepihak terhadap objek tanah dengan melakukan demonstrasi dan penggiringan opini kepada masyarakat,” jelasnya.

“Dan kami tetap dugaan-dugaan mafia tanah ini tetap akan kami proses  kepada pihak yang berwenang. Mudah-mudahan kebenaran ada pihak yang tepat,” sambungya.

Sementara, terkait adanya pemberhentian proses kredit antara pihak BTN dengan PT Bumi Arum Lestari itu merupakan konsekuensi dan kerugian yang harus tanggulangi akibat upaya-upaya dari demonstran.

“Mudah-mudahan kami bisa buktikan dan kami bisa dalilkan dengan tepat kebenaran-kebenaran yang sebenarnya karena kami hari sangat dirugikan dengan perilaku seperti itu. dan siapapun yang terlibat dalam dugaan-dugaan ini akan kami tindak tegas. Kami juga akan melakukan aduan kepada Satgas anti mafia tanah seperti instruksi presiden dalam pemberantasan mafia tanah,” tandas Kadek.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *