PENASULTRA.COM, BAUBAU – Wakil Ketua Bidang Pemberantasan Korupsi KNPI Baubau, Risky Ishak meminta Kejaksaan Negeri Kota Baubau agar memeriksa Walikota Baubau guna mempercepat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi TPI Wameo.
Menurut Rizky, pada sejumlah pemberitaan media lokal, Kasipidsus Kejari Baubau mengaku bahwa tahun 2017 Pemkot tidak menugaskan seorangpun ASN untuk menjabat sebagai kepala UPTD TPI Wameo.
Padahal lanjut Rizky, Perda dan Perwali tentang TPI Wameo mengharuskan Walikota menunjuk ASN sebagai kepala UPTD.
“Jaksa harus memanggil Walikota untuk mengklarifikasi kenapa tidak ada ASN dalam pengelolaan retribusi tersebut,” tegasnya
Mantan Ketua Forkom B2K Kendari ini juga menyayangkan pernyataan pihak Kejaksaan bahwa pihaknya belum menemukan benang merah aliran dana kepada oknum pejabat DKP Baubau. Dan Jaksa seolah ingin membangun opini bahwa tidak ada keterkaitan langsung para oknum pejabat DKP dalam kasus ini
“Kami menduga bahwa ada upaya pihak Kejaksaan hanya ingin menyasar para pegawai tidak tetap TPI dan menjauhkan para oknum pejabat DKP dari pertanggungjawaban kasus ini. Padahal tindak pidana korupsi bukan hanya soal memperkaya diri sendiri tapi juga pengabaian adminstratif yang memperkaya orang lain,” tambahnya.(b)
Penulis: Amrin Lamena
Editor: Kas