Kejari Muna Diminta Telusuri Dana APBD Senilai Rp921 Juta yang Ditransfer ke Rekening Pribadi

Pena Hukum908 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2020 nomor: 20.A/LHP/XIX.KDR/05/2021, BPK menemukan dana APBD Muna dipindahkan dari kas daerah ke rekening pribadi bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna. Nilainya cukup fantastis sekitar Rp921 juta.

Temuan tersebut  kini menuai  sorotan publik,  salah satunya dari Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra). Pasalnya, dana APBD itu diduga diselewengakan.

“Sekaligus Kami mempertanyakan adanya dugaan temuan tersebut. Apakah di perbolehkan APBD di transfer ke Rekening Pribadi ? Dasar kewenangannya saperti apa, dan  Apakah ini bagian dari kebijakan pemerintah?”, ujar Ari selaku Anggota Divisi Advokasi dan Investigasi Gerak Sultra, Minggu, 8Agustus 2021.

Menurutnya, dalam aspek kewenangan tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang mengatur tentag hal tersebut. Dan jika ini adalah sebuah kebijakan tentu kebijkaan ini dapat diuji bersama.

“Sejauh mana kemanfaatan dari kebijakan tersebut? Diduga kuat transferan dana APBD ke rekening pribadi bendahara umum dinas kesehatan bahwa terdapat penyalahgunaa kewenangan, yang mengakibatkan kerugian negara”, tegasnya.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Bersamaan hal itu saya mendesak Kejaksaan Muna untuk menindaklanjuti terkait temuan BPK”, tutupnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *