Kejati Sultra BiarkanTersangka Kasus Korupsi Bebas Berkeliaran, Ada Apa?

Pena Hukum1,173 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) mendesak Kepala Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mempu menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek rekayasa Lalu Lintas (Lalin) di Kabupaten Wakatobi pada tahun 2017 lalu.

Diketahui, proyek tersebut melibatkan kerja sama antara Dinas Perhubungan Provinsi Sultra dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO).

Hal ini diungkapkan oleh ketua LPM Sultra, Ados kepada media ini, Sabtu, 8 Mei 2021. Menurut Ados, Kejati Sultra terlalu lamban dan terkesan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian.

“Ini akan menjadi pertanyaan besar di hadapan publik. Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi, jangan sampai kami melahirkan opini tentang mosi tidak percaya dengan proses penegakan hukum yang ada di tubuh kejaksaan tinggi sulawesi tenggara itu,” ungkap Ados JR.

Padahal, lanjut Ados, Kejati Sultra sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni inisial H dan L dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yakni, Kasus rekayasa Lalin di Wakatobi tersebut. Namun, sampai saat ini Kejati Sultra belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang dimaksud.

“Sekarang apa alasan Kejaksaan Tinggi tidak menahan kedua tersangka itu, jangan sampai muncul opini bahwa ada yang diistimewakan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan tinggi terhadap kedua tersangka dugaan tindak pidana korupsi rekaya lalu lintas wakatobi ini,” cetusnya.

“Ini akan melahirkan stigma tidak baik terhadap penegakan hukum di negara kita dan akan mencederai citra Kejati Sultra sebagai lembaga adyaksa tersebut dan akan banyak nanti lahir opini tidak baik terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi,” sambung Ados.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa jika Kajati Sultra memang merasa tidak mampu untuk menyelesaikan kasus tersebut agar segera mundur dari jabatannya.

“Karena kami di sulawesi Tenggara butuh orang yang tegas dan adil dalam menjalankan penegakan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengaku kecewa terhadap bobroknya kinerja lembaga penegakan hukum di bumi anoa ini khususnya Kejati Sultra.

“Jika kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum juga memberikan kepastian hukum sampai dengan selesai lebaran, terkait dugaan tindak pidana korupsi studi rekayasa lalu lintas di Wakatobi yang sudah memiliki dua orang tersangka, maka saya secara kelembagaan bersama dengan 4 lembaga lainnnya akan melakukan aksi unjuk rasa besar,” kecamnya.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Kejati Sultra belum memberikan tanggapan terkait dengan alasan belum ditahannya dua tersangka dalam proyek rekayasa Lalin di Wakatobi tersebut. Pasalnya, saat dikonfirmasi belum lama ini, diperoleh informasi bahwa Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody sedang cuti sakit sehingga belum ada pihak yang bisa memberikan klarifikasi.

Penulis: Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *