PENASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat bernomor 903/6291/Otda perihal Arahan Kebijakan Dalam Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2019. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur, bupati dan walikota.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, surat tersebut berisi beberapa poin penting, terutama menyangkut visi dan misi para kepala daerah terpilih yang harus masuk dalam APBD.
“Ini bagaimananya cara kita mendorong visi misi dan program kepala daerah terpilih masuk dalam APBD 2019,” kata Akmal, di Jakarta seperti dilansir kemendagri.go.id, Minggu 19 Agustus 2018.
Bahtiar Kapuspen Kemendagri turut menambahkan. Katanya, berdasarkan ketentuan Pasal 265 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program kepala daerah.
Kemudian pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan RPJMD dan RKPD digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda).
“Sementara ayat (3) pasal yang sama menyebutkan RKPD menjadi pedoman kepala daerah terpilih dalam menyusun KUA dan PPAS,” kata Juru Bicara Kemendagri ini.
Merujuk pada ketentuan Pasal 64 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, lanjut Bahtiar, pasangan calon wajib menyampaikan visi dan misi yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten atau Kota secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Mengenai RPJPD ini telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Dalam Permendagri itu mengatur tentang RPJPD dan visi serta misi calon kepala daerah. Misalnya terkait RPJPD, Pasal 40 Ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan RPJPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, wajib jadi pedoman dalam materi visi, misi dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Kemudian Pasal 40 Ayat (2) menerangkan visi dan misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada masyarakat secara lisan maupun tertulis saat kampanye. Sementara Pasal 46 ayat (1) menegaskan dalam hal terdapat jeda waktu antara pemilihan kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah terpilih melebihi jangka waktu enam bulan, rancangan teknokratik RPJMD dapat disempurnakan dengan berpedoman pada visi, misi dan program kepala daerah terpilih,” beber Bahtiar.
Karena itu, kata mantan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri ini, untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan pembangunan daerah, kepala daerah yang sedang menjabat, baik itu pelaksana tugas, penjabat atau kepala daerah aktif agar berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih dalam menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2019.
Sehingga, dokumen KUA dan PPAS bisa disandingkan dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Untuk implementasinya perlu sinergi dan komunikasi antara tim kepala daerah terpilih dengan Sekda dan pimpinan unit kerja pemda khususnya yg tergabung Tim penyusun APBD tahun anggaran 2019.(b)
Penulis: Ridho Achmed