Kenapa Penyerahan Aset Pemda Buton ke Pemkot Baubau Paling Ribet?

Oleh: Muhammad Risman

OPINI tentang penyerahan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terus menjadi berbincangan dikalangan elite lokal. Bahkan masyarakat pada umumnya. Media-media lokal, terutama di wilayah Kepulauan Buton turut memberitakan.

Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kewenangan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dapat mengkoordinasikan ‘polemik’ penyerahan aset Pemda Buton kepada Pemkot Baubau.

Pemprov Sultra seharusnya membentuk tim penyelesaian aset Buton di Kota Baubau. Jika bukan dari Pemprov yang membentuk tim, akan menjadi panjang permasalahannya. Tidak mungkin Pemda Buton dapat menyelesaikan meksipun sebagai daerah induk dari Kota Baubau. Semua saling mempertahankan pendapat masing-masing.

Kini berkembang bahwa, Badan Pengelola Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton akan mengusulkan penghapusan aset Pemda Buton dan akan diserahkan kepada Pemkot Baubau sebagai daerah yang baru dibentuk. Dokumennya sudah disusun dan siap diserahkan ke DPRD untuk disetujui.

Oleh karena itu, peran Pemprov sangat diharapkan untuk menjadi penengah dari perselisihan pandangan soal aset Buton di Kota Baubau. Jika diserahkan harus dengan baik.

Aset Pemda Buton seluruhnya diserahkan kepada daerah baru sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk. Tanpa alasan.

Berdasarkan Permendagri maka semestinya masalah aset Pemda Buton di Kota Baubau sudah selesai sejak dulu. Kenapa sekarang belum tuntas?

Hal ini menujukkan keterlibatan Pemprov menjadi sasaran. Sebagai wakil Pemerintah Pusat harus mampu melakukan penyelesaian.

Terkait penyerahan aset Kabupaten Buton kepada Kota Baubau karena pada umumnya Baubau merupakan ibukota Pemerintahan Kabupaten Buton. Namun pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Baubau sebagai syarat utama menjadi kewajiban Pemda Buton. Sebagai daerah induk harus menyerahkan sebagian.

Seiring perkembangan Kota Baubau, maka dilakukan lagi penyerahan dengan hibah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton. Dan itu terjadi beberapa kali.

Pembahasan aset Pemda Buton sudah menjadi isu/wacana di kalangan masyarakat bahwa ada aktor yang bermain tentang mewacanakan aset. Ada oknum didalam berkepentingan. Entah siapa, mengenai penyelesaian aset.

Ada dua hal yang berbeda dalam penyerahan dari Pemda Buton kepada Kota Baubau. Pertama dalam bentuk kewajiban, keharusan yang menjadi syarat pemekaran. Kemudian dilakulan lagi penyerahan aset karena kebutuhan pengembangan Kota Baubau dan itu terjadi beberapa kali.

Jika melihat aset Kabupaten Buton, informasi yang beredar di kalangan publik tersebar pada beberapa kabupaten selain Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana juga ada di Kota Kendari dan di Kota Makassar. Tetapi sebagian banyak aset-aset tidak terurus. Bahkan bangunan maupun lahan yang diduga milik Pemda Buton sudah dimiliki oleh oknum-oknum tertentu.

Perlu dipertanyakan kepada Pemda Buton tentang aset-aset yang berada diluar daerah. Persoalan ini bisa dikatakan akibat percepatan pembentukan DOB. 16 tahun lalu, pada tahun 2002-2003, setelah pembentukan Kota Baubau, beberapa wilayah adminstrasi pemerintahan Kabupaten Buton bergiat menjadi untuk dimekarkan menjadi DOB.

DOB wilayah Pemerintahan Buton berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau. UU Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Bombana. UU Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah. UU Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemindahan ibukota Kabupaten Buton dari Wilayah Kota Baubau ke Wilayah Pasarwajo Kabupaten Buton.

Wilayah pemerintahan Kabupaten Buton terakhir memekarkan Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan (2014). Tetapi mengenai penyerahan aset tidak diributkan seperti polemik Aset Pemda Buton di Kota Baubau.

Ini menjadi pertanyaan, seperti apa penyerahan aset Pemda Buton kepada dua daerah baru, Buton Selatan dan Buton Tengah berjalan dengan baik. Hanya saja, pada umumnya polemik aset Pemda Buton yang berada di Kota Baubau.

Sangat berbeda dengan penyerahan aset kepada kabupaten lain yang baru dibentuk di Buton. Baubau sebagai ibukota Kabupaten Buton 16 tahun lalu sampai saat ini masih ada aset-aset Pemda Buton. Misalkan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buton, Lahan Lippo Buton, Kantor PDAM Buton, Gedung lama Dinas Pindidikan dan Kebudayaan (PK) Buton di Betoambari.

Dikabarkan itu semua akan masuk pada usulan penghapusan aset Buton dan akan diserahkan kepada Pemkot Baubau. Persoalan ini perlu peranan Pemprov untuk segera mengkoordinasikan kepada Pemda Buton dan Pemkot Baubau.

Kenapa penyerahan aset di Kota Baubau kembali diangkat, padahal pembentukan Kota Baubau sejak tahun 2001 silam. Jangan sampai ada sesuatu?

Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, mengkoordinasikan kepada dua pejabat kepala daerah untuk melakukan Momerandum Of Undersranding (MoU) penyerahan aset dari Pemda Buton kepada Pemkot Baubau.

Kesepakatan itu banyak pihak yang mengatakan penyerahan aset akan menimbulkan polemik baru. Karena di dalam kesepakatan tidak menjelaskan secara detail dalam bentuk hibah atau ada ketentuan lain menjelaskan? Sehingga, harus kembali ditinjau agar aset-aset Pemda Buton yang berada diwilayah Pemkot Baubau dapat diselesaikan dengan baik.

Wacana penyerahan aset Pemda Buton kepada Pemkot Baubau telah menjadi “bola liar” yang diperbincangkan di tengah publik. Saling lempar antara pengambil kebijakan. Pemkot Baubau mendorong agar penyerahan aset dipercepat. Mediasipun terjadi sebagaimana petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan KPK RI belum lama ini.

Diharapkan para pengambil kebijakan Pemda Buton dan Pemkot Baubau saling memberikan ruang. Saling menghormati. Tidak saling menjebak. KPK menjadi mediator juga sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPK, Pasal 14 huruf (a) dan (b) menegaskan monitoring, melakukan pengkajian serta memberikan saran kepada pimpinan lembaga dan pemerintah jika berdasarkan hasil pengkajian sistem pengelolaan adminstrasi berpotensi korupsi.

Maka Pemda Buton sebagai daerah induk memiliki kewenangan untuk membentuk Tim Pengkajian agar dapat menyelesaikan persoalan aset-aset Pemda terutama yang berada diwilayah Kota Baubau.

Hal ini kembali ditegaskan, penyerahan aset Kabupaten Buton yang bersifat wajib sudah diserahkan sesuai UU Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Baubau.

Oleh karena itu, disarankan kepada Pemda Buton untuk melakukan pendataan kembali aset di seluruh daerah hasil pemekaran dari  Kabupaten Buton termasuk aset yang berada di Kota Kendari dan di Kota Makassar. Agar persoalan dapat diselesaikan. Apakah di manfaatkan kepada daerah induk (Buton) atau menyerahkan kepada Pemkot Baubau khususnya aset yang berada diwilayahnya.

Selanjutnya, tidak ada peraturan yang menyebutkan kepada daerah lain untuk harus menyerahkan aset seluruhnya. Misalkan aset Kabupaten Buton diserahkan kepada Kota Baubau. Namun, sesuai ketentuan yang menjadi kewajiban sudah diserahkan. Agar tidak menjadi beban Kabupaten Buton dapat dilakukan “kembali” pendataan aset karena sangat di perlukan untuk mengetahui lebih jelas aset-aset yang berada diwilayah Pemkot Baubau dan daerah lain.

Pemprov harus mendorong pembentukan tim pendataan aset Pemda Buton secara independen. Semoga ini menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh Bupati Buton bersama DPRD Buton. Terutama keseriusan Ali Mazi sebagai Gubernur Sultra. Amin.(***)

Penulis adalah Pemuda Buton