Kendari Legalisasi Kota MICE Lewat Perda Nomor 2/2019

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari memantapkan diri sebagai kota MICE (meeting, insentif, conventions, and exhibition).

Legalisasi misi pariwisata itu diwujudkan melalui penetapan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata daerah Kota Kendari.

Disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari, Fauziah, bahwa sebagai kota jasa, daerah ini hanya bisa menyediakan fasilitas kepariwisataan dan menjadi sentral bagi kabupaten di sekitarnya. Untuk menuju misi MICE itu, saat ini Pemkot berupaya memenuhi kebutuhannya.

“Kita sudah punya rencana induk pengembangan kepariwisataan, tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2019. Misinya adalah kota MICE, maka segala hal yang mendukung misi itu sedang digenjot,” kata Fauziah saat diskusi bersama SMSI dan stakeholder pariwisata, Jumat 15 November 2019.

Kepala Bidang Destinasi Disbudpar Kendari, Darmawan menyampaikan, sektor pariwisata memang menyumbang cukup banyak pendapatan daerah. Dia merinci, tahun 2017 mencapai 11,37 persen atau sekitar Rp24 miliar. Tahun 2018 naik menjadi 15,44 persen atau 27 miliar.

Hal itu didukung dengan tersedianya akomodasi dan komponen pariwisata lainnya di dalam kota. Tercatat, ada 110 akomodasi dengan 17 hotel bintang.

“Kita sebenarnya sudah melakukan item dalam MICE itu. Untuk Meeting kita punya tempat dan sudah sering dilakukan untuk skala nasional dan internasional. Insentif juga sudah memenuhi syarat. Exhibition sudah sering kita lakukan dalam bentuk event, banyak Event Organizer di sini. Tinggal conventions center kita belum punya,” kata Darmawan di momen Ngopi Bareng SMSI, Jumat 15 November 2019 di salah satu warung kopi.

Data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tenggara, ada 130 di Kota Kendari, dengan 3.000 kamar, dan 4.100 tempat tidur. Diantaranya, ada 15 hotel berbintang.

Sayangnya, setiap even, menurut Sekretaris PHRI Sultra, Eko Dwi Sasono, pembagian tamu tidak merata kepada semua akomodasi yang ada.

Editor: Gugus Suryaman