PENASULTRA.COM, KENDARI – Tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Lasalimu, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton menyampaikan klarifikasi terkait dengan insiden pembakaran rumah warga dan sejumlah kendaraan pada 22 November 2021 lalu.
Salah satu tokoh adat Desa Lasalimu, M Budiman menjelaskan bahwa kasus pengurusakan dan pembakaran dua buah rumah warga Desa Lasalimu dan beberapa kendaraan dipicu oleh hasil sidang keputusan Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo terkait sengketa tanah lokasi pembangunan kantor desa Lasalimu yang dinilai tidak adil dan sangat merugikan masyarakat.
“Warga menilai bahwa keputusan pengadilan tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat, dimana pengggugat tidak memiliki alas hak sama sekali atas kepemilikan tanah tersebut”, kata M Budiman di Baruga Desa Lasalimu, Rabu, 24 November 2021.
Menurut Budiman, tanah tersebut sudah berulang kali dilakukan perbaikan, dari yang tadinya berupa lahan miring dan sekarang telah menjadi rata dan pernah dilapgunakan sebagai lapangan bola, lalu berubah menjadi parkiran angkutan mobil Lasalimu – Baubau, lalu dijadikan lapangan Futsal, kemudian berdasarkan kesepakatan semua warga akan didirikan kantor desa lama yang sudah dimakan usia.
“Selama rentang waktu tersebut tidak pernah sekalipun ada klaim dari warga setempat ataupun sekedar mengatakan bahwa tanah tersebut adalah bekas kebunnya. Nanti setelah saat dilakukan pembangunan kantor desa tiba-tiba ada penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan bekas kebun orang tuanya yang notabenenya adalah bukan merupakan warga setempat”, jelasnya.
Sementara, gerakan massa yang melakukan pengrusakan dan pembakaran rumah warga adalah spontanitas warga yang dipicu oleh isak tangis orang tua yang merasa dizalimi oleh keputusan pengadilan yang sangat melukai perasaan masyarakat.
“Terutama ibu-ibu yang setiap sidang secara suka rela menghadiri proses persidangan dan diperparah oleh postingan profokasi di media sosial yang dilakukan oleh pendukung pihak penggugat sambil menari-nari di atas penderitaan warga”, kesalnya.
Kemudian, terkait penjemputan beberapa tokoh masyakat Desa Lasalimu oleh pihak kepolisian hendaknya tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang sesuai status mereka dan segera mungkin mengantar kembali tokoh-tokoh tersebut.
“Berhubung persoalan penyerangan dan pembakaran rumah warga adalah spontanitas masyarakat yang tidak mungkin dilakukan pencegahan karena sesuai suasana emosional warga yang masih sangat terluka dan bila melebihi batas waktu menurut undang-undang akan menambah kegelisahan dan emosi masyakarakat”, tegasnya.
Selanjutnya, ia juga mengimbau kepada pihak terkait agar segera melakukan evakuasi dan relokasi kepada saudara La Ode Asrama yang secara terang terangan dan terus menerus melakukan profokasi terhadap warga Desa Lasalimu terutama sejak kekalahan jagoannya pada momentum Pilkades pada tahun 2018 lalu dan secara gamblang menyatakan perang terhadap kepala desa terpilih.
“Tindakan yang sama dilakukan kepada saudara Wa Ode Hariani dan Kusmawati alias Wa Mbilu istri dari La Ode Lukman alias La Luku atas dasar penghinaan terhadap warga dan lembaga adat Desa Lasalimu baik secara verbal maupun melalui postingan-postingannya di media sosial yang juga sangat prfokatif dan La Ode Lukman yang terus menerus mengumbar kata-kata yang bernada ancaman kepada warga desa La Salimu, bila hal itu tidak dilakukan maka dikhawatirkan suasana desa Lasalimu akan terus bergejolak karena ulah segelintir orang”, beber Budiman.
Selain itu, ia meminta kepada Komisi Yudisial agar segera mengirimkan tim investigasi untuk memeriksa hakim yang menangani perkara nomor 14/Pdt.G/2021/ PN.Pasarwajo karena pihaknya selaku masyarakat adat yakin dan percaya ada pengaturan putusan dalam perkara tersebut.
‘Kami turut menyayangkan kejadian pembakaran rumah warga dan beberapa kendaraan dan menghimbau kepada seluruh warga Desa Lasalimu untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang semakin memperkeruh suasana kabatinan kita semua”, tutupnya.
Penulis: Tim Redaksi