Kornas Jokowi Desak Kementerian ESDM Segera Selesaikan Sengketa IUP PT GAN dan PT CSM

Pena Hukum142 views

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi mendesak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI agar segera menyelesaikan sengketa lahan pertambangan antara PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kornas Jokowi, Akhrom Saleh dalam wawancaranya kepada awak media, Jumat, 30 Desember 2202.

“Persoalan sengketa pertambangan antara PT. GAN dan PT CSM di Kolaka Utara ini sebenarnya sudah terang benderang, bahwa PT GAN sudah memenangkan kembali IUP mereka dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) No 150 K/TUN/2021,” ungkap Akhrom Saleh.

Lanjut pentolan relawan Jokowi ini, bahwa selain itu, sudah ada surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra yang menegaskan bahwa luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM hanya seluas 20 hektar, bukan seluas 475 hektar seperti yang tercantum dalam MODI ESDM.

“Dugaan kami IUP PT. CSM seluas 475 hektar itu palsu atau bodong. Hal itupun diperkuat oleh keterangan daripada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tercatat bahwa diregisternya tidak ada SK seluas 475 hektar milik PT. CSM,” jelasnya.

Sambung Akhrom Saleh, bahwa hal itu juga dikuatkan oleh Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra No. 804/965 tertanggal 17 Oktober 2022 perihal penyampaian permohonan perubahan atas SK Kepala DPMPTSP Provinsi Sultra No. 651/ DPMPSTP/ XI/ 2020 sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari No. 7/G/2019/PTUN Kdi.

“Jadi kami meminta kepada Kementerian ESDM agar segera memberi keadilan hukum terhadap PT GAN, dengan melakukan koreksi dan mengembalikan IUP PT GAN yang dicaplok atau diklaim oleh PT CSM,”tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. GAN Abdul Kadir Ndoasa juga kembali bersuara atas langkah Penegakkan hukum dari Polres Kolaka Utara (Kolut) yang menurutnya terkesan diskriminasi terhadap penanganan sengketa ini.

“Tanggapan saya atas pemeriksaan karyawan PT GAN, pertama, kami sangat kesal, ini terkesan diskriminasi, ada laporan kami dugaan pemalsuan surat PT. CSM tertanggal 28 Oktober, sampai hari ini tidak jelas (belum direspon),” kesalnya.

Sambungnya lagi, tapi dilain sisi, penangkapan dan pembersihan plang PT. GAN, kami memberikan apresiasi dan menantang pihak Polres Kolaka Utara (Kolut) untuk membuktikan itu, karena dasar daripada menghalang-halangi daripada penambangan itu, pihak yang bersangkutan atau pelapor itu (PT. CSM), harus membuktikan bahwa mereka itu punya IUP, IUP yang kami maksud IUP yang seluas 475 hektar, itulah yang selama ini, kami cari-cari.

“Seperti yang teman-teman ketahui, di DPRD Sultra juga kami menantang, mana itu IUP 475? sampai sekarang belum pernah dibuktikan, ini yang kami inginkan,”jelasnya.

Kata Advokat asal Sultra ini, jadi kami menantang, mudah-mudahan pihak Polres Kolut bisa membuktikan itu, meminta dasar dari pelapor, bahwa mana IUPnya dia? karena kalau tidak memiliki IUP, tidak masuk dalam pasal 162 UU No.4 Tahun 2009, ini mungkin yang perlu sampaikan.

“Terkait adanya surat dari Kementerian Investasi dengan lampiran Surat Satgas Percepatan Investasi, ini jujur saja, jangan sampai, jangan sampai ada hubungannya, ketika PT. CSM melapor begitu cepat direspon, jangan sampai ada hubungannya dengan daripada tanda tangan yang tertera dalam satgas itu,” ungkapnya heran.

Lanjutnya, kami menduga bahwa, jangan sampai ada hubungannya, bahwa ini ada backup daripada petinggi Polri di Mabes Polri sana, jangan sampai ada hubungannya.

“Karena sejujurnya, bahwa satgas menurut pengetahuan kami, bahwa satgas itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penilaian hukum sengketa antara PT. CSM dan PT. GAN, itu yang harus digarisbawahi,” nebernya.

Kata Kadir menegaskan yang punya hak itu adalah harus ESDM, dalam hal ini Kementerian ESDM, bukan Satgas.

“Jangan sampai ada hubungannya dengan yang tertera, siapa yang bertandatangan disitu, mungkin teman-teman bisa catat disitu, siapa yang bertandatangan, jangan sampai ini ada hubungannya sehingga ketika PT. CSM melapor begitu cepat direspon,” ujarnya lagi.

Kata Kadir, kok karyawan PT. GAN hanya berada di lokasi, tidak melakukan apa-apa, tidak melakukan gesekan, tidak membawa senjata tajam, kok mau disangka bahwa menghalang-halangi kegiatan pertambangan, kegiatan pertambangan di kawasan IUPnya dia.

“Pasal darimana mau didakwa oleh dia, aturan darimana? paling-paling pasal 162 UU No.4 Tahun 2009,” ujarnya penuh tanya.

Kuasa Hukum PT. GAN ini, kembali menegaskan bahwa surat Kementerian Investasi dan Satgas percepatan Investasi, menurutnya tidak berdasar.

“Satgas percepatan Investasi tidak punya hak untuk melakukan penilaian terhadap masalah sengketa PT. CSM dan PT. GAN,”tegasnya.

“Jujur saja, kami sangat sayangkan, menurut kami bahwa pemerintahan Jokowi ini, lagi giat-giatnya, lagi semangat-semangatnya untuk menindak semua backup-backup tambang, kok ada ‘surat sakti’ yang seperti ini, itu yang sangat kami sayangkan, jadi melalui kesempatan ini, kami minta juga kepada Menteri Polhukam, dan Pak Jokowi untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini, ini adalah masalah serius,” tegasnya.

Kata Abdul Kadir, bahwa terkait kerugian yang diderita oleh PT. GAN, kami pasti akan melakukan gugatan ganti rugi, karena telah terjadi perampokan lahan atau aset negara yang luar biasa dan begitu besar.

“Dan kemungkinan itu bisa sampai nilai triliun, dan itu nanti akan kita lihat, karena itu nanti ahli yang akan hitung itu,”

“Dan ini juga pasti akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini sedang proses pemeriksaan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan arahnya kesana (KPK), kalau tidak bisa dituntaskan oleh Kejati, pasti arahnya ke KPK,”pungkasnya.

Sementara itu, Nuno selalu Humas PT. CSM saat di WhatsApp oleh awak media, masih belum memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait sengketa ini.

Untuk diketahui, surat sakti yang dimaksud oleh Kuasa Hukum PT. GAN adalah Surat Kementerian Investasi/ BKPM Nomor : 29/A.9/B.1/2022 perihal penyampaian keputusan Satuan Tugas Percepatan Investasi No. 1 Tahun 2022 tentang penyelesaian permasalahan kelanjutan kegiatan pengusahaan pertambangan PT. Citra Silika Mallawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sultra.

Dengan lampiran surat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi No. 1 Tahun 2022 tentang penyelesaian permasalahan kelanjutan kegiatan pengusahaan pertambangan PT. CSM di Kabupaten Kolut, Sultra tertanggal 21 Januari 2022 yang ditandatangani atas nama Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas Percepatan Investasi, dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Satgas Percepatan Investasi yang juga merupakan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Surat Kementerian Investasi/BKPM RI diterbitkan di Jakarta, 24 Januari 2022 dan ditandatangani Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Imam Soejoedi.

Editor: Husain