PENASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menunda pemeriksaan terhadap Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Hidayatullah sebagai saksi atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Walikota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun.
Ia mengaku dirinya telah dihubungi oleh pihak KPK, hari ini, Kamis 22 Maret 2018 sekitar pukul 11.00 Wita.
“Intinya, mereka menyahuti permintaan saya, terkait penundaan pemeriksaan saya sebagai saksi,” jelas Dayat.
Mantan Ketua KNPI Sultra ini menjelaskan pada 20 Maret 2018 lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya.
Namun, ia melayangkan surat permintaan penundaan dengan alasan dirinya masih disibukkan dengan berbagai kegiatan khususnya persiapan pemilihan kepala daerah serentak di Sultra.
Ia juga menambahkan jika saat ini dirinya juga tengah menjalani proses seleksi komisioner KPU Sultra.
“Saya minta tanggal 28 Maret. Dan KPK juga mempersilahkan saya untuk mengikuti seleksi komisioner KPU,” ujarnya.
Ketika ditanyakan seputar inti dari pemeriksaannya oleh lembaga antirasua itu, ia menjawab telah mengetahuinya. Namun dirinya enggan untuk memplubikasikannya.
“Tunggu saja nanti setelah selesai pemeriksaan yaa,” tutupnya.(a)
Penulis: Muhammad Al Rajap
Editor: La Ode Kasmilahi