PENASULTRA.COM, KENDARI – Salah seorang Kuasa Hukum KPUD Sultra, Samiru mengaku siap menghadapi permohonan dari pemohon paslon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Rusda Mahmud-LM. Sjafei Kahar (RM-SK) pada 26 Juli 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Sultra.
Kata Samiru, pihaknya telah mengkaji dan mempelajari permohonan dari pemohon paslon gubernur Sultra nomor urut 3 tersebut. Bahkan telah merumuskan perihal substansinya secara detail. Termaksud eksepsi pokok permohonannya.
“Semua dalilnya kami sudah jawab bedasarkan bukti faktual yang terukur dan berdasar pada norma, teoritis, dan asas hukumnya,” ungkap Samiru ketika dihubungi via WhatsAppnya, Selasa, 24 Juli 2018.
Alumni Fakultas Hukum (FK) UHO ini menambahkan, ia sangat yakin jika penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPUD Sultra telah melaksanakan tugasnya dengan jujur dan adil. Namun, ia juga menghormati hak dari pemohon (Rusda Mahmud-Safei Kahar) yang menggunakan haknya untuk melakukan gugatan.
Secara formil, ia pesimis permohonan pemohon diterima. Sebab, secara materil dalil yang mereka kemukakan agak sumir untuk dikonstruksi sebagai fakta hukum yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah.
“Pada intinya kami fokus untuk internal kami. Dan menghargai hak mereka dalam berupaya. Kita lihat saja nanti, serahkan sepenuhnya pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa, mengadili dan memutus PHP Pilgub Sultra,” ujar pengacara muda yang biasa disapa Sem ini seraya berharap Sultra tetap kondusif dan damai.(a)
Penulis: La Basisa
Editor: Ridho Achmed