La Ode Ida: Aktivitas Tambang di Wawonii Harus Dihentikan

Pena Nasional793 views

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) La Ode Ida menegaskan, aktivitas tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) harus dihentikan.

Pasalnya, menurut dia, persoalan tambang di Pulau Kelapa itu tidak hanya mendapat penolakan dari masyarakat lokal, melainkan juga melanggar UU tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta UU tentang tata ruang.

“Berdasarkan data Wikipedia, luas Pulau Wawonii sebesar 715 Km2 dan merupakan administrasi pemerintahan sebagai single Island. Sementara yang bisa di tambang luasnya harus diatas 2.000 Km2. Selain itu, dalam RTRW Konkep, Wawonii bukan wilayah pertambangan sehingga langgar UU tentang Minerba,” beber La Ode dalam keterangan persnya, Sabtu 5 Oktober 2019.

Jika sudah ada izin usaha pertambangan (IUP) yang terlanjur diterbitkan, kata mantan anggota DPD RI utusan Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, maka sebaiknya dicabut.

“Aparat keamanan jangan sampai terjebak oleh kepentingan pemodal, dan melanggar UU serta berhadapan dengan masyarakat yang tolak tambang di Wawonii,” tegas La Ode.(b)

Penulis: Bas
Editor: Ridho Achmed