PENASULTRA.COM, KENDARI – Postingan bernada sindiran terkait insiden penusukan Menkopolhukam, Wiranto di media sosial Facebook kembali ‘memakan korban’ seorang prajurit TNI.
Peltu YNS, anggota Satuan Pom TNI AU Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dikabarkan baru saja dicopot dari jabatannya karena ulah FS, istrinya yang diduga menyebar fitnah atas peristiwa penusukan teroris di Pandeglang, Banten belum lama ini.
“Terhadap saudari, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook). Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi,” tulis TNI AU dalam situs resmi tni.au.mil.id, Jumat 11 Oktober 2019.
Diketahui, postingan FS di akun Facebooknya sebagai berikut:
“Jgn2 ini cma drmanya si wir,,,buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan,,,mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slmat dr amukan polisi, buat yang ditusuk smoga lancar kematiannya”.
“TNI AU. Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tulis TNI AU.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah menjatuhkan sanksi pencopotan kepada Komandan Kodim (Dandim) Kendari Kolonel HS.
Sanksi tersebut diberikan lantaran istri Dandim Kendari memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
Tidak hanya Dandim Kendari, Kasat juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada prajuritnya berpangkat Sersan Dua berinisial Z. Alasannya, istri Z kedapatan memposting di FB pernyataan nyinyir soal musibah yang dialami Wiranto.
“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” tegas Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat seperti dikutip dari DetikNews.com, Jumat 11 Oktober 2019.
Kolonel HS, Peltu YNS dan Sersan Dua Z dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer. Atas pelanggaran itu, ketiganya dicopot dari jabatannya dan didera hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Sementara, bagi para istri prajurit karier TNI aktif itu dipastikan bakal menjalani proses hukum pidana karena diduga melanggar UU ITE.(a)
Editor: Ridho Achmed