Lelang Blok Matarape Batal, ESDM Sultra Diminta Hilangkan Kebiasaan Obral Perizinan

Pena Kendari1,239 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Rencana Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) melelang blok tambang Matarape di Sulawesi Tenggara kini batal setelah tim panitia lelang WIUPK Kementrian ESDM menerbitkan surat pembatalan lelang nomor 00495.und/30/DBP.PW/2018, tanggal 1 Agustus 2018.

Direktur Aman Center, La Ode Rahmat Apiti ikut mengapresiasi pembatalan lelang blok Matarape di Konawe Utara ini.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mengutamakan eksploitasi habis pada sejumlah kawasan pertambangan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan.

“Kondisi pertambangan di Sultra sangat memprihatinkan. Kedepan, Pemprov Sultra harus melakukan penataan kawasan pertambangan dengan melakukan evaluasi administrasi dan lingkungan agar tidak menimbulkan malapetaka dikemudian hari,” papar Rahmat, Kamis 2 Agustus 2018.

Mantan aktifis mahasiswa Yogyakarta ini mengingatkan pihak ESDM Sultra, agar tidak mengobral perizinan tambang dalam situasi transisi pemerintahan provinsi Sultra saat ini.

Pihaknya lanjut Rahmat menerima banyak informasi terkait adanya oknum Dinas ESDM Sultra yang terindikasi memanfaatkan situasi transisi dengan mengumpulkan pundi pundi melalui obral izin pertambangan.

Undangan pembatalan lelang dari panitia lelang WIUPK Kementrian ESDM. FOTO: istrimewa

Dengan terbitnya pembatalan lelang blok tambang Matarappe dan Suasua Rahmat menguak sejumlah indikasi. Pertama, ada informasi “asal bapak senang” yang diberikan oleh Dinas ESDM Sultra terhadap Kementrian ESDM sehingga membuka proses lelang. Namun, saat diketahui adanya informasi lain maka Kemen ESDM segera membatalkan lelang.

Indikasi kedua lanjut Rahmat, adanya broker (makelar izin tambang) yang “bermain” sehingga berbagai cara digunakan untuk meyakinkan pengambil kebijakan. Namun permainan para broker ini tercium oleh Ombudsman RI dan KPK sehingga pihak Kementrian tidak mau mengambil resiko hukum.

“Dari sisi perencanaan juga tidak matang sehingga prosesnya amburadur karena mengejar upeti, cara ini juga lumpuh karena beresiko pada ranah hukum,”ungkap Rahmat, seraya menambahkan bahwa KPK dan ORI tentu mengingatkan baik secara informal maupun formal agar membatalkan lelang ini.

Mantan Ketua Panwas Bombana ini mengatakan bahwa urusan tambang sangat menggiurkan. Namun sangat beresiko secara hukum bila tidak hati hati.

“Jangan menjadi mafia perijinan bila tidak mau bermasalah secara hukum jadi yang tepat saat ini adalah menata kondisi lingkungan pertambangan bukan melakukan lelang blok pertambangan,” pungkasnya mengakhiri.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Kasmilahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *