PENASULTRA.COM, KENDARI – Ratusan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari yang menggelar aksi unjuk rasa di halaman rektorat UHO berujung ricuh. Aksi lempar batu pun tak terhindarkan. Akibatnya pintu dan kaca gedung rektorat UHO rusak.
Presiden Mahasiswa UHO Maco menjelaskan bahwa Aksi ini menuntut surat keputusan rektor UHO nomor 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang tarif layanan badan layanan umum (BLU) yang dianggap memberatkan mahasiswa serta tidak mempertimbangkan kedilan dan kepatutan.
Dalam SK tersebut dirincikan beberapa tarif penggunaaan fasilitas kampus. Misalnya penggunaan aula fakultas yang sebelumnya tidak dipungut biaya namun dengan adanya SK tersebut maka diwajibkan membayar sebesar 1.500.000 perhari.
Ruang rapat dalam perhari mahasiswa membayar Rp 200.000, dosen 300.000 dan untuk umum 500.000
Kursi perunit dan perhari mahasiswa membayar Rp 2.000, dosen Rp 3000, dan untuk umum Rp 5.000., Meja perunit dan perhari mahasiswa membayar Rp 15.000, dosen Rp 20.000 dan untuk umum Rp 25.000
LCD perunit dan perhari mahasiswa membayar Rp 30.000, dosen Rp 50.000 dan untuk umum Rp 100.000
Wireless speaker + Mic perunit dan perhari mahasiswa membayar Rp 30.000, dosen Rp 50.000 dan untuk umum Rp 100.000.
Sound system perunit dan perhari mahasiswa membayar Rp 50.000, dosen Rp 100.000 daun untuk umum Rp 150.000
Halaman kampus dalam sehari mahasiswa harus membayar Rp 500.000, dosen Rp 1.000.000 dan untuk umum Rp 1.500.000.
Sama halnya dengan mahasiswa yang hendak melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga harus membayar sebesar Rp 500.000 per mahasiswa. Padahal sebelumnya tidak membayar.
Begitu pula dengan mahasiswa yang hendak melakukan praktikum di labroratorium harus membayar beberapa alat praktik dengan tarif berfariasi
“Pertanyaan kami, kemana dan diperuntukan untuk apa uang UKT dan uang pangkal yang kami bayar selama ini, sehingga memberlakukan lagi tarif layanan umum untuk mahasiswa,” ungkap Maco dalam orasinya di rektorat UHO, Senin 23 September 2019.
Menanggapi hal tersebut rektor UHO Prof Muhammad Zamrun Firihu akhirnya mengeluarkan SK nomor B/3905/UN29/HK.02/2019 tentang penundaan pemberlakuan SK Rektor UHO nomor 2404/UN29/SK/KU/2019.
“Bersama ini kami sampaikan kepada bapak/ibu untuk menunda pemberlakuan keputusan rektor UHO nomor 2404/UN29/SK/KU/2019 sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” jelas Zamrun melalui surat edarannya.(b)
Penulis: La Ode Husaini
Editor: Kas