Maling di Kendari Ditangkap Usai Posting Barang Curian ke Grup Facebook KJB

Pena Hukum1,098 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Buser 77 Polres Kendari berhasil menangkap SP (36), pelaku spesialis pembobol rumah warga yang kerap beraksi di sekitar Kota Kendari.

SP (36) ditangkap Polisi usai memposting barang hasil curiannya ke grup Facebook Kendari Jual Beli (KJB)

“Pelaku ditangkap Tim Buser 77 Polres Kendari setelah sebelumnya salah seorang tim berpura-pura sebagai pembeli untuk memancing pelaku”, Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Gede Pranata Wiguna saat konferensi pers di halaman Polres Kendari, Senin, 24 Agustus 2020.

Sebelumnya pelaku beraksi di Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada 15 Agustus 2020, pukul 05.00 WITA dan berhasil menggasak sejumlah barang elektronik korban berupa 3 unit handphone dan 1 notebook.

“Modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan membobol jendela rumah warga saat malam hari” ujarnya.

Diketahui, pelaku adalah residivis yang belum lama keluar dari penjara. Namun, kepada polisi, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya.

“Dari pemeriksaan kami, pelaku mengaku baru sekali beraksi setelah bebas dari penjara. Dalam kasus ini kita sedang melakukan pengembangan, karena diduga ada pelaku lainnya,” kata Gede.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Penulis: Husain