Mantan Kades Ghonsume Gugat Kejari Muna di PN Raha, Ini Alasannya

Pena Hukum1,753 views

PENASULTRA.COM, MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Ghonsume, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Siri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) pekerjaan penampungan air bersih dan perpipaan anggaran 2015.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka 30 Oktober 2018, hingga kini Kejari Muna belum juga melakukan penahanan terhadap La Ode Siri yang saat ini sudah berakhir masa jabatannya sebagai Kades.

Belakangan melalui kuasa hukum mantan Kades Ghonsume itu mempraperadilankan Kejari Muna dan resmi memasukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Raha, pada Senin 7 Oktober 2019.

Alasannya, keputusan Kejari Muna dalam menetapkan tersangka terhadap La Ode Siri dinilai terburu-buru. Pasalnya sampai hari ini belum ada hasil audit perhitungan kerugian negara yang diminta oleh kejaksaan.

Alasan kedua menurut La Ode Siri, sebelum kasusnya masuk ke Kejari Muna. Inspektorat setempat sudah terlebih dulu melakukan audit. Dari hasil audit inspektorat menemukan adanya kesalahan administrasi sehingga mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp42.140.970 pada pekerjaan penampungan air bersih dan perpipaan anggaran 2015 sebesar Rp 272 juta.

Atas temuan itu Inspektorat memerintahkan pengembalian akan kerugian negara itu.

“Dari LHP Inspektorat itu, tanggal 11 September 2017 kita kembalikan uang itu ke Kas desa melalui Bank Sultra. Ada bukti slip penyetorannya dan sudah saya perlihatkan juga di Inspektorat. Jadi sekitar satu tahun lebih saya mengembalikan baru kejaksaan tetapkan saya jadi tersangka,” ungkap La Ode Siri saat ditemui di kediamannya belum lama ini.

“Dan saat saya di periksa di Kejaksaan, bukti pengembalian itu sudah saya perlihatkan juga. Saya kira kalau sudah mengembalikan sudah tidak adami kerugian negara,” bebernya.

La Ode Siri menambahkan, sidang gugatannya di PN Raha sudah berjalan tiga kali. Dua sidang berturut-turut pihak Kejari Muna tak menghadiri.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kas