PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA –
Gabungan Masyarakat Kabupaten Konawe Utara (Konut) memblokade PT. Aneka Tambang (Antam) yang beroperasi Desa Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan Selasa 20 Desember 2019.
Unjuk rasa itu terjadi menuntut pihak PT Antam yang belum melakukan pembebasan lahan milik masyarakat berjumlah 460 hektar, yang telah dilaporkan ke PTUN Kendari sejak 2007.
Ketua pemilik lahan Samaturu, Risdian dalam orasinya mengatakan agar PT Antam menghentikan aktivitasnya yang sudah masuk pada lokasi dan lahan masyarakat.
“Kami meminta mulai hari ini hentikan kegiatan atau pengambilan ore. Karena ore yang dimaksud masih menjadi hak yang berasal dari lahan masyarakat. Dan penghentian kegiatan dituangkan dalam adat “Mosehe Wonua,” tegas Risdian.
Menurutnya, pemilik lahan telah memenangkan lewat putusan PTUN Kendari dalam proses pengadilan selaku pemilik lahan atau objek sengketa.
Menjawab dari tuntutan para unjuk rasa, Divisi Hukum dan Advokat PT Antam Legal Standing, Bambang mengatakan pihaknya menghargai perjuangan teman-teman dan hak-hak masyarakat adat apabila itu sesuai dengan regulasi. Kata dia, pihaknya sedang berjuang artinya sebelum ada penyesatan informasi yang lebih jauh, bahwa putusan yang ada di PTUN Kendari tidak memenangkan siapa-siapa.
“Artinya tidak memenangkan masyarakat dan tidak memenangkan PT Antam itu poin penting. Karena putusan itu tidak diterima dan masih melakukan upaya hukum yang masih berlanjut. Kami masih melakukan upaya hukum banding yang batas waktunya 14 hari artinya dari putusan PTUN Kendari ini belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Bambang.
Lanjutnya, ia diberikan 14 hari untuk melakukan upaya hukum dan dua bulan penyerahan memori banding.
“Saat ini kami masih memikirkan yang terbaik apakah akan melakukan proses banding atau memenuhi tuntutan masyarakat,” tandasnya. (b)
Penulis : Iwan
Editor: Bas