PENASULTRA.COM, JAKARTA – Untuk melakukan penguatan penyelenggaran pemerintah daerah di wilayah kecamatan, sesuai PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo akan memberikan pembekalan kepada camat-camat Regional I yang meliputi camat seluruh pulau Sulawesi, pulau Maluku dan Papua di Kota Manado pada 30 Agustus 2018 mendatang.
“Saya hadir di Manado untuk memberikan pembekalan dalam Rakornas Camat Regional I, Sulawesi dan Kalimantan,” kata Mendagri dalam keterangan persnya, Sabtu 25 Agustus 2018.
Rakor camat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri itu akan mengangkat tema ‘penguatan penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kecamatan sesuai PP Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
Dalam pembekalan ini nantinya akan dijelaskan tugas camat sesuai dengan PP Nomor 17 tahun 2018. Khusus untuk camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar pos batas lintas negara, menurut PP ini, dapat membantu pengawasan di bidang keimigrasian, kepabeanan, dan perkarantinaan yang ditugaskan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait kepada bupati/wali kota.
Selain itu, camat di kawasan perbatasan negara dapat diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(b)
Editor: Ridho Achmed