PENASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dengan tegas menginstruksikan agar pemusnahan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah dalam satu minggu ke depan.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar mengungkapkan, mekanisme pemusnahan KTP-El rusak berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-El Rusak atau Invalid.
“Pastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya,” ungkap Bahtiar melalui siaran persnya, Selasa 18 Desember 2018.
“Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa atau pers dan instansi terkait lainnya di daerah untuk menyaksikan secara langsung,” tambah Bahtiar.
Ia menjelaskan, langkah pemusnahan cepat yang dilakukan merupakan bagian dari bentuk komitmen kuat Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-El rusak terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum. Termasuk terkait dengan Kepemiluan.
“Dan kami tegaskan siapapun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum,” tegas Bahtiar.
Kemendagri juga telah meginstruksikan Dirjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar secara sungguh-sungguh memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemusnahan KTP-El rusak. Bahkan jika hanya satu atau dua blanko rusak atau invalid segera dimusnahkan dengan cara dibakar yang disertai dengan berita acara.
“Kemendagri bersama kepala daerah tidak ragu-ragu akan memberikan tindakan tegas termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas siapapun aparat Dukcapil pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP tersebut,” pungkas Bahtiar.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed