PENASULTRA.COM, KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menghadiri penyerahan sertifikat untuk rakyat se-Indonesia secara virtual di Istana Negara, Selasa, 5 Januari 2021. Total sertifikat yang diserahkan sebanyak 584.407 sertifikat yang tersebar di 26 provinsi pada 273 kabupaten/kota.
Provinsi Sultra sendiri kebagian 22.072 sertifikat yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Daerah dengan jumlah sertifikat terbanyak adalah Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 7.075 sertifikat. Disusul Kolaka Utara sebanyak 3.673 sertifikat. Terbanyak ketiga Kabupaten Kolaka sebanyak 1.772 sertifikat.
Adapun tiga daerah yang masyarakatnya paling sedikit menerima sertifikat tanah masing-masing Kabupaten Wakatobi sebanyak 166 sertifikat, Konawe Kepulauan sebanyak 173 sertifikat, dan Buton Utara sebanyak 250 sertifikat.
Adapun kabupaten/kota lainnya masing-masing Kota Kendari (646), Konawe (603), Kota Baubau (300), Muna (900), Bombana (1.656), Kolaka Timur (1.000), Konawe Utara (604), Buton (294), Buton Selatan (1.222), Buton Tengah (1.238), dan Muna Barat (500).
Gubernur mengikuti jalannya seremonial penyaluran bantuan itu dari Rumah Jabatan Gubernur. Tampak hadir sejumlah pejabat antara lain Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Sekretaris Daerah Provinsi Nur Endang Abbas, dan Wakil Walikota Kendari Siska Karina Imran. Termasuk jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra yang dipimpin Kakanwil BPN Sultra Iljas Tedjo.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dalam sambutannya mengungkapkan, pembagian sertifikat tanah adalah bagian dari stimulus dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Karena dengan sertifikat masyarakat berkesempatan mendapatkan akses permodalan, di samping adanya kepastian hukum atas tanah mereka.
Penyerahan sertifikat di awal tahun 2021 ini merupakan kelanjutan program sertifikat tanah yang digencarkan oleh pemerintah sejak tahun 2017 silam. Pada tahun itu, pemerintah berhasil mengeluarkan sertifikat tanah sejumlah 5,4 juta bidang. Kemudian tahun 2018, sebanyak 93 juta sertifikat, dan pada tahun 2019, sebanyak 11,2 juta sertifikat.
“Khusus pada tahun 2020, karena pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran, dari target 11 juta sertifikat hanya terealisasi sebanyak 6,8 juta,” jelas Menteri ATR/BPN.
Menteri Sofyan menjelaskan, dalam rangka transformasi digital, saat ini ada empat layanan pertanahan yang terintegrasi elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah, dan pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Dengan empat layanan elektronik ini, kata Menteri ATR/BPN, antrian di BPN berkurang hingga 40 persen. Transformasi digital ini juga diproyeksikan untuk meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktek mafia tanah, menghindari tumpang tindih sertifikat, dan memotong jalur birokrasi.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pensertifikatan tanah di seluruh Indonesia.
“Target kita tahun 2020 itu 11 juta sertifikat. Tapi karena pandemi, hanya 6,8 juta. Alhamdulillah, biasanya dulu-dulu setahun hanya 500 ribu. Ini sudah 12 kali lipat,” kata Presiden.
Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN selalu melampaui target yang diberikan. Menurut Presiden, masyarakat harusnya sudah memiliki 126 juta sertifikat pada tahun 2015. Namun kenyataannya, baru sebanyak 46 juta sertifikat. Masih ada sekitar 80 juta sertifikat yang belum keluar, sehingga dengan kemampuan rata-rata per tahun hanya 500 ribu sertifikat, maka butuh 160 tahun untuk merampungkannya.
Presiden menargetkan, tahun 2025, semua masyarakat sudah memegang sertifikat tanahnya masing-masing. Kepada pemegang sertifikat, Presiden berpesan agar menyimpannya baik-baik dan memanfaatkan sertifikat itu secara bijaksana.
Sumber: Rilis Diskomimfo Sultra
Editor: Sain